• Contact
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Lingkungan

Poco Leok Melawan Perampasan Tanah Adat

Redaksi Idenera by Redaksi Idenera
Desember 12, 2025
in Lingkungan, Narasi, Warga
Reading Time: 2 mins read
0

Poco Leok adalah nama sebuah kampung yang berada di Kabupaten Manggarai Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini masyarakat adat Poco Leok sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka. Tanah yang selama ini dijadikan lahan pertanian dan mata pencaharian masyarakat adat Poco Leok akan dibangun proyek geothermal.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berupaya merampas tanah adat masyarakat Poco Leok untuk pembangunan proyek geothermal. Masyarakat hukum adat Poco Leok telah melakukan aksi penolakan terhadap proyek tersebut di depan Kantor Bupati Manggarai Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Tengah. Namun, Bupati Manggarai Tengah tetap menginginkan proyek geothermal dijalankan. Penolakan masyarakat hukum adat Poco Leok muncul karena proyek tersebut akan mengorbankan tanah adat atau tanah leluhur mereka, yang selama ini dirawat dan dijadikan sumber perkebunan. Banyak hal akan dikorbankan apabila proyek geothermal di Poco Leok tetap dilanjutkan.

Masyarakat hukum adat di Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah besar. Hak-hak masyarakat hukum adat dirampas oleh negara dan perusahaan besar. Tanah dan hutan yang menjadi tempat tinggal mereka diambil secara paksa, baik oleh perusahaan maupun oleh negara dengan alasan proyek strategis nasional. Bahkan masyarakat hukum adat yang memperjuangkan haknya sering mengalami kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman. Situasi semacam ini sudah berulang kali dirasakan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Secara singkat, masyarakat adat dapat diartikan sebagai suatu kesatuan masyarakat dalam satu wilayah adat yang bersifat otonom, di mana mereka mengatur sistem kehidupan secara mandiri. Kesatuan masyarakat adat adalah entitas yang lahir atau dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, bukan oleh kekuasaan lain. Di Indonesia, keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa Indonesia menghormati eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bentuk kesadaran bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen.

Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat di berbagai negara memiliki muatan yang berbeda. Contohnya di India, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diberikan melalui konstitusi yang mendapat banyak pengaruh dari konvensi International Labour Organization (ILO) dan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Regulasi tersebut berfokus pada pemenuhan hak sosial dan politik masyarakat hukum adat.

Berbeda dengan Meksiko, negara dengan sekitar 56 persen penduduk merupakan masyarakat hukum adat yang pernah mengalami historiografi gelap terkait diskriminasi terhadap perempuan adat. Meksiko berupaya menyusun konstitusi yang mengakomodasi hak masyarakat hukum adat dengan fokus pada hak menentukan nasib sendiri, seperti hak otonomi, pendidikan, infrastruktur, dan non-diskriminasi.

Menurut saya, negara saat ini seolah menutup telinga dan mata terhadap tuntutan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Selama ini masyarakat hukum adat hanya meminta agar Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat disahkan, sehingga keberadaan mereka benar-benar dijamin dan dilindungi oleh hukum. Biarkan masyarakat hukum adat hidup sesuai kebutuhan mereka, dan apa yang menjadi hak mereka tidak boleh diambil oleh siapa pun.

BacaJuga

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Mei 4, 2026
Pendidikan dan Relevansi

Pendidikan dan Relevansi

April 30, 2026
Andrie Yunus dan Teater Teror

Andrie Yunus dan Teater Teror

April 27, 2026
Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

April 24, 2026

Penulis: Roby, Mahasisawa Manggarai di Surabaya. Peserta Kelas Advokasi. Gambar Ilustrasi dibuat dengan ChatGPT.

Tags: GeotermalMasyarakat AdatPerampasan Tananah
SummarizeShare238Send
Previous Post

Peringatan 64 Tahun Kemerdekaan Papua Barat di Surabaya

Next Post

Tanean Lanjheng: Warisan dan Nilai Masyarakat Madura

Redaksi Idenera

Redaksi Idenera

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kontribusi dalam bentuk tulisan opini, reportase, resensi dan cepen dapat dikirim ke: redaksi.idenera@gmail.com. Semua tulisan dikurasi sebelum dipublikasi.

Related Posts

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia
Jurnalis Warga

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

by Redaksi Idenera
Mei 4, 2026
0

Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh pada 3 Mei 2026, Koalisi Media Alternatif (KoMA) Indonesia menyoroti pemblokiran Magdalene.co,...

Read moreDetails
Pendidikan dan Relevansi

Pendidikan dan Relevansi

April 30, 2026
Andrie Yunus dan Teater Teror

Andrie Yunus dan Teater Teror

April 27, 2026
Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

April 24, 2026
Kronologis Operasi Teror terhadap Andrie Yunus

Kronologis Operasi Teror terhadap Andrie Yunus

April 22, 2026
Gerak dan Kesempurnaan Takbir Joget Amerta

Gerak dan Kesempurnaan Takbir Joget Amerta

April 14, 2026
Peneliti Ecoton

Fast Fashion Sumbang Mikroplastik Dalam Darah

April 9, 2026
Next Post
Tanean Lanjheng: Warisan dan Nilai Masyarakat Madura

Tanean Lanjheng: Warisan dan Nilai Masyarakat Madura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kami tumbuh sebagai ruang jurnalisme berbasis komunitas yang menggabungkan semangat aktivisme, sukarela, kolaborasi, dan solidaritas warga.

Artikel Terbaru

Idenera Documentary

https://www.youtube.com/watch?v=TTzYdKzoHJk
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Kebijakan Privasi
  • Diskusi
  • Mitra Karya

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA