Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
No Result
View All Result
Mengenang Pendeta Yeremia Zanambani

Mengenang Pendeta Yeremia Zanambani

Redaksi Idenera by Redaksi Idenera
Oktober 21, 2025
in Jurnalis Warga, Telusur, Warga
Reading Time: 4 mins read

POIN PENTING:

  • Pendeta Yeremia Zanambani dibunuh pada 19 September 2020 di Intan Jaya, Papua.
  • Keadilan di Papua masih jauh dari harapan.
  • Amnesty International menilai kasus ini mencerminkan impunitas di tubuh aparat

Pendeta Yeremia Zanambani (68) disiksa dan dibunuh secara tragis pada Sabtu sore, 19 September 2020. Ia ditemukan tewas di kandang babi miliknya di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Saat itu, ia sedang mencari dua keponakannya, Apinus dan Luther Zanambani, yang hilang dan dibunuh oleh sejumlah anggota TNI.

Awalnya, pihak berwenang—baik kepolisian maupun militer—membantah peristiwa itu. Kepolisian Daerah Papua sempat menyatakan bahwa insiden tersebut dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk memancing perhatian global menjelang Sidang Umum PBB pada akhir September 2020.

Namun, hasil penyelidikan Komnas HAM, tim pencari fakta gabungan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), serta Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang dibentuk Gubernur Papua, semuanya menyimpulkan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh aparat keamanan.

Penyelidikan menyebut Pendeta Yeremia meninggal akibat kehabisan darah setelah disiksa. Ia ditembak di lengan kiri dari jarak kurang dari satu meter, serta mengalami kekerasan fisik lain, termasuk jeratan dan paksaan untuk berlutut, yang dibuktikan dengan jejak abu tungku pada lutut kanannya.

Baca juga:

Peringatan 64 Tahun Kemerdekaan Papua Barat di Surabaya

Peringatan 64 Tahun Kemerdekaan Papua Barat di Surabaya

Januari 3, 2026

Komnas HAM menyebut seorang anggota TNI bernama Alpius, Wakil Komandan Koramil Persiapan Hitadipta, diduga sebagai pelaku penembakan. Dugaan serupa juga diungkap Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya.

Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2020, menyampaikan bahwa tewasnya Pendeta Yeremia diduga melibatkan oknum aparat.

Lima tahun berlalu, pengusutan kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu jauh dari kata tuntas. Keadilan belum terpenuhi, dan kekerasan masih terus berlangsung di Tanah Papua. Kepada Amnesty International Indonesia, seorang pemimpin gereja di Papua yang berkomunikasi langsung dengan keluarga korban tak lama setelah kejadian, menegaskan bahwa kekerasan itu dilakukan oleh aparat TNI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, “Nasib yang dialami Pendeta Yeremia menjadi satu dari sekian banyak kasus pembunuhan di luar hukum di Tanah Papua yang melibatkan aparat militer dan jauh dari penyelesaian yang benar dan efektif. Pengusutan kasus ini tidak tuntas dan tidak memenuhi rasa keadilan.”

Ia menambahkan, “Petinggi TNI yang seharusnya turut bertanggung jawab atas kasus pembunuhan ini belum tersentuh hukum sama sekali. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakseriusan negara dalam menangani kasus ini.”

Proses hukum terhadap kasus pembunuhan itu berjalan lamban dan tertutup setelah dilimpahkan ke pengadilan militer, bukan ke pengadilan umum. TNI berdalih bahwa karena kasusnya melibatkan anggotanya, maka harus diproses melalui peradilan militer dengan berpegang pada Undang-Undang Peradilan Militer yang dibuat pada masa Orde Baru.

Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum harus diadili melalui peradilan sipil. Dengan demikian, kasus pembunuhan Pendeta Yeremia seharusnya disidangkan di pengadilan umum.

Sidang kasus pembunuhan Pendeta Yeremia baru dimulai pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Tiga prajurit TNI Angkatan Darat menjadi terdakwa: Kapten Saiful Anwar, Serka Alex Ading, dan Pratu Moh. Andi Hasan Basri.

Dalam sidang putusan pada 30 Juni 2023, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama. Namun, mereka hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda perkara: Rp20.000 bagi Saiful Anwar, Rp15.000 bagi Alex Ading, dan Rp10.000 bagi Andi Hasan Basri.

Putusan ini jauh dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman 15 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD. Meski oditur mengajukan banding, hasilnya nihil. Majelis Hakim Banding, dalam sidang 25 Mei 2023, menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023.

“Proses hukum atas kasus pembunuhan Pendeta Yeremia menunjukkan bahwa impunitas masih dilanggengkan. Para prajurit TNI diadili bukan melalui pengadilan sipil sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Usman.

Tak mengherankan bila pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan masih terus terjadi di Tanah Papua, bahkan setelah kematian Pendeta Yeremia.

Amnesty mencatat, sejak 3 Februari 2018 hingga 20 Agustus 2024, terdapat sedikitnya 132 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua yang menewaskan 242 warga sipil. Sebagian besar dilakukan aparat keamanan—83 kasus dengan 135 korban.

Kekerasan yang terus berlangsung ini dikhawatirkan memperburuk ketegangan dan penderitaan masyarakat sipil, khususnya Orang Asli Papua yang tidak bersalah namun terus menjadi korban.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” lanjut Usman.

Ia menegaskan, revisi itu harus memastikan bahwa pelanggaran pidana umum oleh anggota militer diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Hanya dengan langkah ini, kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ujarnya.

Selain itu, Amnesty juga mendesak pemerintah segera menghentikan operasi militer di Tanah Papua yang kerap memicu kekerasan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil.

“Keberadaan aparat militer di Tanah Papua, alih-alih menciptakan keamanan, justru terus mengancam nyawa Orang Asli Papua dan memperparah konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” tegas Usman.

Tags: AMNESTI INTERNASIONALIMPUNITASPAPUAPendeta Yeremia
SummarizeShare234Send
Previous Post

Tinjauan Kritis Terhadap Pemikiran Driyarkara

Next Post

Setahun Prabowo-Gibran: Sibuk Ngonten, Blunder, dan Klarifikasi

Redaksi Idenera

Redaksi Idenera

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kontribusi dalam bentuk tulisan opini, reportase, resensi dan cepen dapat dikirim ke: redaksi.idenera@gmail.com. Semua tulisan dikurasi sebelum dipublikasi.

Related Stories

Tabir Getir Child Grooming dalam Buku Broken Strings

Tabir Getir Child Grooming dalam Buku Broken Strings

by Redaksi Idenera
Februari 2, 2026
0

Buku memoar Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet tidak menyangka bahwa di balik konten yang menghibur dan akting Aurelie di sejumlah film,...

Moke dan Sopi, Antara Adat dan Hidup

Moke dan Sopi, Antara Adat dan Hidup

by Fian Roger
Januari 29, 2026
0

Saban tahun, Polisi di NTT menyita dan memusnahkan ribuan liter Sopi karena dianggap menciptakan masyarakat pecandu alkohol yang doyan mabuk dan bikin kekacauan. Namun sebaliknya, Victor Bungtilu Laiskodat (Gubernur NTT...

Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

by Redaksi Idenera
Januari 21, 2026
0

Alih-alih mengatasi persoalan sampah, solusi palsu yang ditawarkan pemerintah justru mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Lenyapnya Sisi Politis Reyog

Lenyapnya Sisi Politis Reyog

by Heru Hutomo
Januari 19, 2026
0

Arya Banyak Wide atau yang kelak dikenal sebagai Arya Wiraraja yang secara genealogis maupun ideologis menurunkan para visioner nusantara. Satu di antaranya adalah Mada. Semasa bocah, pengucap sumpah...

Next Post
Setahun Prabowo-Gibran: Sibuk Ngonten, Blunder, dan Klarifikasi

Setahun Prabowo-Gibran: Sibuk Ngonten, Blunder, dan Klarifikasi

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kami tumbuh sebagai ruang jurnalisme berbasis komunitas yang menggabungkan semangat aktivisme, sukarela, kolaborasi, dan solidaritas warga.

Follow us

Artikel Terbaru

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Januari 20, 2026
Lenyapnya Sisi Politis Reyog

Lenyapnya Sisi Politis Reyog

Januari 19, 2026

Idenera Documentary

https://www.youtube.com/watch?v=TTzYdKzoHJk
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Kebijakan Privasi
  • Diskusi
  • Mitra Karya

© 2025 Idenera.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami

© 2025 Idenera.com