Poco Leok adalah nama sebuah kampung yang berada di Kabupaten Manggarai Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini masyarakat adat Poco Leok sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka. Tanah yang selama ini dijadikan lahan pertanian dan mata pencaharian masyarakat adat Poco Leok akan dibangun proyek geothermal.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berupaya merampas tanah adat masyarakat Poco Leok untuk pembangunan proyek geothermal. Masyarakat hukum adat Poco Leok telah melakukan aksi penolakan terhadap proyek tersebut di depan Kantor Bupati Manggarai Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Tengah. Namun, Bupati Manggarai Tengah tetap menginginkan proyek geothermal dijalankan. Penolakan masyarakat hukum adat Poco Leok muncul karena proyek tersebut akan mengorbankan tanah adat atau tanah leluhur mereka, yang selama ini dirawat dan dijadikan sumber perkebunan. Banyak hal akan dikorbankan apabila proyek geothermal di Poco Leok tetap dilanjutkan.
Masyarakat hukum adat di Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah besar. Hak-hak masyarakat hukum adat dirampas oleh negara dan perusahaan besar. Tanah dan hutan yang menjadi tempat tinggal mereka diambil secara paksa, baik oleh perusahaan maupun oleh negara dengan alasan proyek strategis nasional. Bahkan masyarakat hukum adat yang memperjuangkan haknya sering mengalami kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman. Situasi semacam ini sudah berulang kali dirasakan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Secara singkat, masyarakat adat dapat diartikan sebagai suatu kesatuan masyarakat dalam satu wilayah adat yang bersifat otonom, di mana mereka mengatur sistem kehidupan secara mandiri. Kesatuan masyarakat adat adalah entitas yang lahir atau dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, bukan oleh kekuasaan lain. Di Indonesia, keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa Indonesia menghormati eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bentuk kesadaran bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen.
Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat di berbagai negara memiliki muatan yang berbeda. Contohnya di India, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diberikan melalui konstitusi yang mendapat banyak pengaruh dari konvensi International Labour Organization (ILO) dan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Regulasi tersebut berfokus pada pemenuhan hak sosial dan politik masyarakat hukum adat.
Berbeda dengan Meksiko, negara dengan sekitar 56 persen penduduk merupakan masyarakat hukum adat yang pernah mengalami historiografi gelap terkait diskriminasi terhadap perempuan adat. Meksiko berupaya menyusun konstitusi yang mengakomodasi hak masyarakat hukum adat dengan fokus pada hak menentukan nasib sendiri, seperti hak otonomi, pendidikan, infrastruktur, dan non-diskriminasi.
Menurut saya, negara saat ini seolah menutup telinga dan mata terhadap tuntutan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Selama ini masyarakat hukum adat hanya meminta agar Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat disahkan, sehingga keberadaan mereka benar-benar dijamin dan dilindungi oleh hukum. Biarkan masyarakat hukum adat hidup sesuai kebutuhan mereka, dan apa yang menjadi hak mereka tidak boleh diambil oleh siapa pun.
Penulis: Roby, Mahasisawa Manggarai di Surabaya. Peserta Kelas Advokasi. Gambar Ilustrasi dibuat dengan ChatGPT.













