Tim kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf menilai putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menjadi bukti bahwa pengadilan telah melegitimasi pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.
Permohonan praperadilan yang diajukan Ahmad Faiz Yusuf ditolak seluruhnya dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa siang, 11 November 2025.
Hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan dalam amar putusannya menyebut penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota telah memenuhi unsur hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penasihat hukum Faiz dari LBH PP Muhammadiyah, Ichwan Fachrojif kecewa dengan putusan hakim.
“Pengadilan seharusnya menjadi alat kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat, bukan justru mengesahkannya,” ujar Ichwan.
Ia menambahkan, putusan ini bukan sekadar penolakan gugatan Faiz, melainkan bentuk legitimasi terhadap pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Faiz sudah janggal sejak awal, dan hal itu menjadi alasan utama diajukannya praperadilan.
“Putusan ini menunjukkan pengadilan gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap pelanggaran aparat. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, semua orang bisa mengalami hal serupa,” lanjut Ichwan.
Dalam putusannya, hakim berpendapat penyidik memiliki dua alat bukti sah. Kekeliruan penyebutan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang sebenarnya tidak ada dalam UU ITE, dinyatakan sebagai kesalahan teknis (typo) yang tidak memengaruhi sahnya proses hukum.
Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyebut keputusan hakim mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam perkara pidana.
“Orang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya karena kesalahan pengetikan pasal. Ini berbahaya,” tegasnya.
Anang juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum hasil laboratorium forensik keluar. Berdasarkan berkas perkara, penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2025, sedangkan hasil laboratorium digital forensik baru keluar pada 29 September.
“Artinya, alat bukti belum lengkap ketika status tersangka ditetapkan. Tapi hal ini diabaikan hakim,” ujarnya.
Imroatin, ibu Ahmad Faiz Yusuf, tampak menangis dan jatuh lemas saat mendengar keputusan hakim. Ia harus dibopong dan menggunakan kursi roda untuk keluar dari ruang sidang.
Baginya, keputusan itu bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keadilan yang terasa semakin jauh.
“Saya hanya ingin keadilan buat anak kami,” ujar Imroatin lirih.

Kejanggalan Proses Hukum
Faiz ditangkap di rumahnya pada 21 September 2025. Ia dituduh melakukan penghasutan dan provokasi di media sosial yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu. Polisi yang menangkapnya hanya menunjukkan surat tugas berisi nama petugas dan alamat rumah. Nama Faiz tidak tercantum dalam surat tersebut.
Imroatin, Ibunda Faiz menuturkan, saat itu beberapa polisi masuk ke kamar Faiz tanpa izin. Mereka langsung menggeledah buku-buku, mengambil telepon genggam, dan memaksa anaknya membuka laptop yang terkunci. Malam itu juga, Faiz dibawa ke Polres Kediri Kota dan langsung ditahan.
Pada Selasa, 23 September, berdasarkan keterangan Anang Hartoyo, Kuasa Hukum Faiz dari LBH Muhammadiyah, polisi secara tiba-tiba mengenakan Pasal 28 ayat 3 UU ITE kepada Faiz.
“Polisi mengubah pasal dalam waktu sangat singkat dan tidak masuk akal secara hukum. Mereka tak bisa membuktikan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, lalu menggantinya menjadi Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan,” kata Anang.
Ia menilai penetapan Faiz sebagai tersangka dipaksakan, karena hanya berdasarkan laporan model A dan dilakukan secara kilat pada 22 September 2025, sehari setelah penangkapan. Selain itu, dua alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
“Jika melihat proses ini, seharusnya status tersangka gugur, penahanan menjadi tidak sah, BAP batal, dan Faiz berhak atas ganti rugi serta rehabilitasi sesuai Pasal 95 KUHAP. Penyidik hanya bisa melakukan penyidikan ulang dengan prosedur yang benar,” tegas Anang.
Meskipun kecewa dengan putusan praperadilan, tim kuasa hukum dan keluarga akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah mendapatkan kepastian hukum, tetapi tidak dengan keadilan,” ujar Pujono, salah satu kuasa hukum Faiz, ketika diminta hakim memberikan tanggapan atas putusan.













