Buku memoar Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet tidak menyangka bahwa di balik konten yang menghibur dan akting Aurelie di sejumlah film, ia menyimpan pengalaman getir. Lewat buku ini, Aurelie mengungkap pengalaman personalnya sebagai korban child grooming.
Melalui kanal media sosialnya, Aurelie menyampaikan bahwa buku yang ia tulis bukan sekadar cerita personal, melainkan upaya membuka tabir praktik child grooming, manipulasi emosional, dan relasi kuasa yang selama ini tersembunyi di balik normalitas sosial.
“Pengalaman saya menunjukkan bahwa sistem masih sering gagal memahami kompleksitas grooming. Banyak korban datang untuk mencari perlindungan, tetapi justru pulang dengan rasa kecewa dan takut,” kata Aurelie, seperti dilansir BBC News Indonesia.
Akademisi Psikologi UMJ, Rohimi Zam Zam menyebut child grooming sebagai proses manipulasi psikologis yang dilakukan secara terencana oleh orang dewasa (groomer atau predator) untuk membangun hubungan, kepercayaan, serta keterikatan emosional dengan anak atau remaja, dengan tujuan akhir melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual.
Child Grooming, Relasi Kuasa, dan Sikap Permisif
Isu yang diangkat dalam Buku Broken Strings juga dibahas dalam diskusi dan bedah buku yang digelar Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Timur pada Jumat, 30 Januari 2026, di Universitas Katolik Dharma Cendika (UKDC), Surabaya.
Dalam diskusi tersebut, Pinky Saptandari, Akademisi Universitas Airlangga dan Peneliti Feminisme menyebut child grooming bekerja secara senyap.
“Child grooming tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan melalui kedekatan emosional, bujuk rayu, ancaman halus, dan relasi timpang yang membuat korban perlahan kehilangan daya tawar,” ujar Pinky.
Menurutnya, dalam banyak kasus korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan. Kondisi ini terjadi akibat ketimpangan relasi dan oleh sebab itu, child grooming bukanlah peristiwa individual semata, melainkan hasil dari normalisasi dan sikap permisif masyarakat.
“Child grooming dan manipulasi bisa terjadi kepada siapa saja. Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk kekerasan,” tambah Pinky.
Ia menegaskan, relasi kuasa dalam pacaran hingga rumah tangga kerap disalahgunakan untuk memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Ketika lingkungan sosial menormalisasi dominasi dan kepatuhan, kekerasan menjadi sulit dikenali, apalagi dilaporkan.
Pinky juga menyoroti sebagian masyarakat yang kerap mengondisikan korban untuk bungkam melalui rasa bersalah. Alih-alih mendapat dukungan, korban justru dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang menyalahkan, sehingga memilih diam dan menanggung dampaknya sendiri.

Sementara itu, Wahyu Krisnanto, akademisi Fakultas Hukum UKDC Surabaya menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran maupun relasi jangka panjang bukanlah urusan antarpersonal semata, namun memiliki konsekuensi hukum.
“Korban tidak perlu takut untuk melapor. Kerahasiaan korban dan pelapor akan dijaga sebaik-baiknya,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa keberanian untuk melapor kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan besar. Banyak kasus menguap begitu saja karena minimnya dukungan sosial dan kuatnya stigma terhadap korban.
“Pencegahan child grooming membutuhkan pendekatan kolektif. Tidak cukup hanya mengandalkan keberanian individu, tetapi juga perlu membangun sistem yang berpihak pada korban,” lanjutnya.
Ia berharap lembaga pendidikan mengambil peran dengan memberikan edukasi tentang bagaimana menjalin hubungan yang sehat dan setara. Selain itu, negara dan aparat penegak hukum (APH) juga wajib menyediakan mekanisme pelaporan dan ruang aman bagi korban.
“Kalau ada ruang aman dan korban merasa dilindungi serta dijamin keselamatannya mungkin akan banyak yang speak up” tegas Krisnanto.
Pengalaman Aurelie Moeremans yang dituliskan dalam memoar Broken Strings menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa dapat terjadi di ruang mana pun, baik privat maupun publik. Sikap masyarakat yang memilih diam, permisif, atau menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai urusan personal justru berkontribusi melanggengkan kekerasan itu sendiri.
Mengenal Ciri Anak Terdampak Child Grooming
Laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI mencatat bahwa praktik child grooming berpotensi meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Media sosial membuka ruang bagi pelaku atau disebut groomer atau predator untuk mendekati anak dengan menyamar sebagai teman sebaya.
Melalui media sosial, pelaku biasanya mengawali dengan memberikan perhatian berlebih, memberi hadiah, atau rayuan yang dirancang untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan. Ketika anak mulai merasa aman, pelaku perlahan mengarahkan relasi ke perilaku yang menyimpang dan membahayakan.
Pelaku child grooming umumnya menyasar anak-anak yang kurang percaya diri, merasa terasing, minim perhatian, kurang pengawasan orang dewasa, atau tengah menghadapi persoalan keluarga.
Berikut beberapa ciri child grooming yang harus diwaspadai orang tua:
- Anak sering berkomunikasi secara tertutup atau rahasia dengan seseorang, terutama melalui media sosial.
- Anak tiba-tiba menerima hadiah dari orang yang baru dikenal.
- Perubahan sikap yang mendadak, seperti menjadi lebih tertutup, emosional, atau cemas.
- Anak mulai menyembunyikan isi pesan atau aktivitas daringnya.
Jika menemukan indikasi child grooming, orang tua atau wali dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di hotline 129 atau layanan SAPA 129 via WhatsApp di 0821-1129-129. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui telepon (021) 3190-1556 atau WhatsApp di 0811-1772-273.
Foto utama diolah dengan ChatGPT.







