• Contact
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Warga Aksi

Pra Peradilan Faiz Ditolak, Pengadilan Melegitimasi Pelanggaran Polisi

Redaksi Idenera by Redaksi Idenera
November 12, 2025
in Aksi, Warga
Reading Time: 4 mins read
0

Tim kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf menilai putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menjadi bukti bahwa pengadilan telah melegitimasi pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian.

Permohonan praperadilan yang diajukan Ahmad Faiz Yusuf ditolak seluruhnya dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa siang, 11 November 2025.

Hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan dalam amar putusannya menyebut penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota telah memenuhi unsur hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penasihat hukum Faiz dari LBH PP Muhammadiyah, Ichwan Fachrojif kecewa dengan putusan hakim.

“Pengadilan seharusnya menjadi alat kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat, bukan justru mengesahkannya,” ujar Ichwan.

Ia menambahkan, putusan ini bukan sekadar penolakan gugatan Faiz, melainkan bentuk legitimasi terhadap pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Faiz sudah janggal sejak awal, dan hal itu menjadi alasan utama diajukannya praperadilan.

“Putusan ini menunjukkan pengadilan gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap pelanggaran aparat. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, semua orang bisa mengalami hal serupa,” lanjut Ichwan.

Dalam putusannya, hakim berpendapat penyidik memiliki dua alat bukti sah. Kekeliruan penyebutan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang sebenarnya tidak ada dalam UU ITE, dinyatakan sebagai kesalahan teknis (typo) yang tidak memengaruhi sahnya proses hukum.

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyebut keputusan hakim mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam perkara pidana.

“Orang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya karena kesalahan pengetikan pasal. Ini berbahaya,” tegasnya.

Anang juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum hasil laboratorium forensik keluar. Berdasarkan berkas perkara, penetapan tersangka dilakukan pada 22 September 2025, sedangkan hasil laboratorium digital forensik baru keluar pada 29 September.

“Artinya, alat bukti belum lengkap ketika status tersangka ditetapkan. Tapi hal ini diabaikan hakim,” ujarnya.

Imroatin, ibu Ahmad Faiz Yusuf, tampak menangis dan jatuh lemas saat mendengar keputusan hakim. Ia harus dibopong dan menggunakan kursi roda untuk keluar dari ruang sidang.

Baginya, keputusan itu bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keadilan yang terasa semakin jauh.

“Saya hanya ingin keadilan buat anak kami,” ujar Imroatin lirih.

Kerabat dan Keluarga Faiz menungu jalannya sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa , 11 November 2025. Foto : Tim

Kejanggalan Proses Hukum

Faiz ditangkap di rumahnya pada 21 September 2025. Ia dituduh melakukan penghasutan dan provokasi di media sosial yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu. Polisi yang menangkapnya hanya menunjukkan surat tugas berisi nama petugas dan alamat rumah. Nama Faiz tidak tercantum dalam surat tersebut.

Imroatin, Ibunda Faiz menuturkan, saat itu beberapa polisi masuk ke kamar Faiz tanpa izin. Mereka langsung menggeledah buku-buku, mengambil telepon genggam, dan memaksa anaknya membuka laptop yang terkunci. Malam itu juga, Faiz dibawa ke Polres Kediri Kota dan langsung ditahan.

Pada Selasa, 23 September, berdasarkan keterangan Anang Hartoyo, Kuasa Hukum Faiz dari LBH Muhammadiyah, polisi secara tiba-tiba mengenakan Pasal 28 ayat 3 UU ITE kepada Faiz.

“Polisi mengubah pasal dalam waktu sangat singkat dan tidak masuk akal secara hukum. Mereka tak bisa membuktikan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, lalu menggantinya menjadi Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan,” kata Anang.

BacaJuga

20 Tahun Lumpur Lapindo: Bencana dan Luka Belum Usai

20 Tahun Lumpur Lapindo: Bencana dan Luka Belum Usai

Mei 30, 2026
Belajar Menjadi Plural d(ar)i Rock in Halte

Belajar Menjadi Plural d(ar)i Rock in Halte

Mei 25, 2026
Paradoks Industri Rokok dalam Film Di Balik Ilusi Tembakau

Paradoks Industri Rokok dalam Film Di Balik Ilusi Tembakau

Mei 20, 2026
Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Mei 4, 2026

Ia menilai penetapan Faiz sebagai tersangka dipaksakan, karena hanya berdasarkan laporan model A dan dilakukan secara kilat pada 22 September 2025, sehari setelah penangkapan. Selain itu, dua alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

“Jika melihat proses ini, seharusnya status tersangka gugur, penahanan menjadi tidak sah, BAP batal, dan Faiz berhak atas ganti rugi serta rehabilitasi sesuai Pasal 95 KUHAP. Penyidik hanya bisa melakukan penyidikan ulang dengan prosedur yang benar,” tegas Anang.

Meskipun kecewa dengan putusan praperadilan, tim kuasa hukum dan keluarga akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami sudah mendapatkan kepastian hukum, tetapi tidak dengan keadilan,” ujar Pujono, salah satu kuasa hukum Faiz, ketika diminta hakim memberikan tanggapan atas putusan.

Tags: Ahmad Faiz YusufKediriPenangkapan Aktivis
SummarizeShare234Send
Previous Post

Pak Jajak Dibunuh Cita-citanya

Next Post

Pahlawan Rakyat vs Pahlawan Nasional: Gus Dur Tidak Minta, Kita yang Butuh

Redaksi Idenera

Redaksi Idenera

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kontribusi dalam bentuk tulisan opini, reportase, resensi dan cepen dapat dikirim ke: redaksi.idenera@gmail.com. Semua tulisan dikurasi sebelum dipublikasi.

Related Posts

20 Tahun Lumpur Lapindo: Bencana dan Luka Belum Usai
Aksi

20 Tahun Lumpur Lapindo: Bencana dan Luka Belum Usai

by Dimas Kuswantoro
Mei 30, 2026
0

Di atas tanah yang sebagian masih terendam lumpur, puluhan warga penyintas bencana Lapindo dua puluh tahun lalu berkumpul untuk menyuarakan...

Read moreDetails
Belajar Menjadi Plural d(ar)i Rock in Halte

Belajar Menjadi Plural d(ar)i Rock in Halte

Mei 25, 2026
Paradoks Industri Rokok dalam Film Di Balik Ilusi Tembakau

Paradoks Industri Rokok dalam Film Di Balik Ilusi Tembakau

Mei 20, 2026
Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Diblokir, Dibom, Dipukul: Ancaman Nyata Media Alternatif Indonesia

Mei 4, 2026
Andrie Yunus dan Teater Teror

Andrie Yunus dan Teater Teror

April 27, 2026
Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

Interkulturalisme: Tan Khoen Swie, Tionghoa, dan Kejawen

April 24, 2026
Kronologis Operasi Teror terhadap Andrie Yunus

Kronologis Operasi Teror terhadap Andrie Yunus

April 22, 2026
Next Post
Pahlawan Rakyat vs Pahlawan Nasional: Gus Dur Tidak Minta, Kita yang Butuh

Pahlawan Rakyat vs Pahlawan Nasional: Gus Dur Tidak Minta, Kita yang Butuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kami tumbuh sebagai ruang jurnalisme berbasis komunitas yang menggabungkan semangat aktivisme, sukarela, kolaborasi, dan solidaritas warga.

Artikel Terbaru

Idenera Documentary

https://www.youtube.com/watch?v=TTzYdKzoHJk
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Kebijakan Privasi
  • Diskusi
  • Mitra Karya

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA