Sidang pra-peradilan kasus Ahmad Faiz Yusuf, pelajar dan pegiat literasi asal Kediri, resmi ditunda pada Selasa (28/10/2025) setelah Polres Kediri Kota tidak hadir dengan alasan “kendala surat kuasa.” Penundaan ini menuai kritik keras karena dinilai mencerminkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.
Kepada Idenera, Anang Hartoyo, salah satu pengacara Faiz menjelaskan bahwa Polres Kediri Kota tidak hadir dengan alasan kendala administratif terkait surat kuasa.
“Pihak Polres Kediri Kota menyatakan mengalami ‘kendala surat kuasa’ sebagai alasan tidak hadir di sidang pra-peradilan 28 Oktober 2025. Namun hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima pemberitahuan resmi atau surat tertulis dari kepolisian terkait penundaan tersebut,” ujar Anang Hartoyo (29/10/2025).
Ia mengatakan, pemberitahuan kendala ketidakhadiran tersebut hanya diperlihatkan oleh majelis hakim tunggal, bukan melalui salinan surat resmi kepada pihak pemohon.
“Kami tidak menerima surat itu secara langsung, hanya diperlihatkan oleh majelis hakim tunggal yang memeriksa pokok perkara pra-peradilan,” lanjutnya.
Menurut Anang, alasan “kendala surat kuasa” tanpa pemberitahuan sah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional Faiz, terutama hak atas proses hukum yang cepat dan adil.
“Ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional Faiz dalam aspek hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Pasal 82 KUHAP menegaskan pra-peradilan harus cepat, maksimal tujuh hari untuk putusan. Selain itu, status tersangka mempengaruhi harkat dan martabat seseorang di hadapan hukum,” jelasnya.

Lingga Parama , Pengacara LBH Surabaya yang ikut mendamping Faiz mengatakan Kepolisian tidak profesional dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum.
“Apalagi masalahnya surat kuasa, yang menjadi pertanyaan bagaimana mereka menegakkan hukumnya, mereka sudah diberi waktu 7 hari, kita sudah berusaha untuk menguji, namun mereka tidak siap,” kata Lingga.
Penetapan Tersangka Tidak Prosedural
Menurut Tim Kuasa Hukum, polisi melakukan pelanggaran prosedural serius dalam penetapan Faiz sebagai tersangka. Saat penangkapan dan penggeledahan pada 21 September 2025, polisi tidak mengantongi surat perintah. Penetapan tersangka juga dilakukan secara kilat pada 22 September 2025, hanya dalam satu hari, melalui laporan model A.
Selain itu, dua alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan.
“Proses dari penindakan hingga penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, dan itu menunjukkan penegakan hukum yang dipaksakan,” ujar Anang.
Ia menegaskan, jika pra-peradilan nanti menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka akibat hukumnya besar.
“Status tersangka gugur, penahanan menjadi tidak sah, BAP batal, dan Faiz berhak atas ganti rugi serta rehabilitasi sesuai Pasal 95 KUHAP. Penyidik hanya bisa melakukan penyidikan ulang dengan prosedur yang benar,” tegasnya.
Sidang pra-peradilan Faiz dijadwalkan ulang pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kediri.
Komitmen Penegakan Hukum Lemah
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai penundaan sidang dengan alasan teknis menunjukkan lemahnya komitmen aparat terhadap asas peradilan yang cepat dan adil.
“Ada satu prinsip dalam peradilan, yaitu peradilan yang singkat, berbiaya murah, dan melindungi hak tersangka. Jika kendala surat kuas, yang sebenarnya hanya kendala tekni, menjadi alasan untuk menunda, maka ini mengesampingkan hak dasar dari Faiz yang masih pelajar dan perlu melanjutkan studinya,” ujarnya.
Satria menilai, polisi telah mengancam hak dasar tersangka dan berpotensi menyalahi prinsip due process of law, di mana setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang cepat, adil, dan transparan.
“Penundaan tanpa dasar kuat menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum oleh aparat dan pengadilan. Ini harus menjadi koreksi serius bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Gambar utama diolah dengan AI Generate, dari foto dokumentasi Tim Kuasa Hukum.













