Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menuntut Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Rama menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan tersebut.
“Sudah enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, tapi belum ada kemajuan sama sekali,” kata Salawati dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menyebut, polisi telah memeriksa korban dan dua saksi. Bahkan bukti foto dan video dugaan pelaku juga sudah diserahkan. Dua saksi yang diperiksa adalah jurnalis yang berada di lokasi kejadian saat Rama dipukul sejumlah polisi.
Salawati menilai, berlarut-larutnya perkara ini merupakan indikasi ketidakprofesionalan Polri dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota sendiri.
“Kami sangat keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan. Ada indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana terhadap polisi terduga pelaku,” ujarnya.
“Lambannya proses ini menunjukkan kelalaian aparat, seolah ada upaya melindungi pelaku dari kalangan polisi sendiri,” tegasnya.
Beritajatim.com media tempat Rama bekerja mendukung langkah hukum KAJ Jawa Timur. “Kami mendukung Rama untuk mendapatkan keadilan,” kata Nyucik Asih, perwakilan redaksi Beritajatim.com.

Kronologi Penganiayaan
Rama Indra menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, 24 Maret 2025.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Rama bersama sejumlah jurnalis berada di Jalan Pemuda Surabaya, tepatnya di dekat SPBU BP, seberang Plaza Surabaya. Saat ia mendokumentasikan penangkapan demonstran, beberapa polisi datang dan mencoba merampas telepon genggam, dan memaksa agar rekaman video dihapus.
Rama menolak menyerahkan ponsel dan menolak menghapus rekaman. Alih-alih pergi, sejumlah polisi justru melayangkan pukulan ke wajah, kepala dan punggung.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya adalah reporter dari Beritajatim.com dan sudah mengenakan ID card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan tetap berteriak menyuruh menghapus video pemukulan. Mereka merebut handphone saya dan memanggil rekan polisi lain. Bahkan, handphone saya diancam akan dibanting,” ungkap Rama.
Selain dipukul dengan tangan kosong, Rama juga mengaku sempat terkena pukulan kayu yang digunakan oleh salah satu aparat. Akibat penganiayaan itu, ia mengalami luka di kepala, pelipis, bibir, dan punggung.
Usai kejadian, Rama bersama KAJ Jawa Timur berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya, namun laporan itu ditolak tanpa alasan jelas. Pada 25 Maret 2025, KAJ Jatim melapor ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Namun, laporan tersebut justru dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.
Desakan KAJ Jatim Kepada Kapolda Jatim
KAJ Jawa Timur menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
“Bagaimana mungkin kasus kekerasan oleh anggota Polrestabes justru ditangani oleh institusi yang sama?” tegasnya.
Salawati menilai pelimpahan kasus ini ke Polrestabes Surabaya menimbulkan konflik kepentingan dan memperlambat proses hukum.
“Jika kepolisian ingin dipercaya publik, jangan lindungi pelaku hanya karena mereka satu institusi,” tegasnya.
Gambar utama diolah dengan AI dari foto asli karya Robertus Rizky.














Gaya nulisnya enak banget dibaca!