Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
No Result
View All Result
Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Redaksi Idenera by Redaksi Idenera
Januari 21, 2026
in Ide, Lingkungan, Warga
Reading Time: 6 mins read

Pada 21 Februari 2005, ribuan ton sampah yang ditumpuk dengan metode open dumping di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Leuwigajah, Bandung, meledak dan menimbun ratusan rumah serta menewaskan ratusan orang.

Tragedi ini menjadi salah satu titik balik tata kelola sampah di Indonesia dan diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Pasca tragedi tersebut, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengelolaan sampah yang sebelumnya berorientasi angkut–kumpul–buang mulai diubah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bertransformasi menjadi Tempat Pengolahan Akhir. Tempat Penampungan Sementara (TPS) dikembangkan menjadi TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau rumah kompos. Bank sampah juga mulai berkembang untuk memperkuat gerakan pengolahan sampah langsung di sumber, sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.

Namun, setelah 20 tahun berlalu, pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut tidak berjalan optimal. Rumah kompos, TPS3R, dan bank sampah yang dibangun pemerintah banyak yang tidak berfungsi secara maksimal.

Pengolahan sampah di sumber tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Akibatnya, sampah yang dikirim ke TPA tetap berlimpah dan tidak dipilah dengan berbagai alasan. Mirisnya, hingga kini masih ditemukan TPA yang menerapkan open dumping atau pembuangan terbuka.

Baca juga:

No Content Available

Open Dumping Melanggar UU Pengelolaan Sampah

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat (2), TPA dengan sistem open dumping harus ditutup paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Artinya, setelah 2013, seharusnya tidak ada lagi TPA open dumping. Namun, faktanya praktik ini dibiarkan dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Baru pada Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan penutupan TPA open dumping. Dari sekitar 550 TPA di Indonesia, terdapat 343 TPA yang tersebar di 286 kabupaten/kota, 51 kota, dan 6 provinsi yang masih menerapkan open dumping. Sebanyak 37 TPA telah ditutup dan dikenai sanksi administratif, sementara TPA lainnya hanya diminta menghentikan praktik open dumping.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah. Dalam keputusan tersebut, 336 kabupaten/kota di seluruh Indonesia ditetapkan berstatus “kedaruratan sampah” dan memerlukan penanganan segera.

Kedaruratan sampah merujuk pada kondisi ketika mekanisme pengelolaan sampah tidak berjalan, sehingga menyebabkan timbulan sampah di lokasi yang tidak semestinya, seperti lahan pribadi, pinggir jalan, atau lokasi lain di luar tempat penampungan yang ditetapkan.

Timbunan sampah dalam jumlah besar di ruang terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Jadi Pintu Masuk Proyek PSEL

Status darurat sampah ini dimanfaatkan oleh sejumlah pemerintah daerah untuk memuluskan pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). PSEL umumnya menggunakan metode gasifikasi, yaitu mengubah sampah, terutama sampah organik menjadi gas mudah terbakar (syngas) melalui proses termal dengan pasokan oksigen terbatas pada suhu tinggi.

Salah satunya adalah PLTSa Benowo di Kecamatan Pakal, Surabaya, yang dibangun oleh Pemerintah Kota Surabaya dan mulai beroperasi pada 2021. PLTSa Benowo digadang-gadang mampu memproduksi listrik sekitar 2 megawatt per hari.

Namun, apakah PSEL mampu mengatasi persoalan pengelolaan sampah, khususnya di wilayah perkotaan? Fakta menunjukkan sebaliknya.

Menyederhanakan darurat sampah dengan PSEL adalah jalan pintas, solusi instan atau solusi palsu (false solution). Dikatakan solusi palsu karena metode ini tampak menyelesaikan masalah, tetapi tidak menyentuh akar persoalan penumpukan sampah. PSEL justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti gangguan kesehatan warga sekitar TPA, pencemaran udara, serta kebutuhan anggaran yang besar.

Hasil pemantauan WALHI Jawa Timur pada 2025 di sekitar PLTSa Benowo menunjukkan bahwa indikator partikulat PM2.5 dan PM10 melampaui ambang batas aman yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Kedua partikel ini berdampak serius bagi kesehatan manusia. PM10 dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan atas, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi asma dan bronkitis. Sementara itu, PM2.5 lebih berbahaya karena mampu menembus alveoli paru-paru dan masuk ke sistem peredaran darah, menyebabkan peradangan sistemik, serta meningkatkan risiko stroke, serangan jantung, dan kanker paru-paru.

Solusi Palsu Darurat Sampah

Selain pengolahan sampah menjadi energi listrik, solusi lain yang sering digadang-gadang adalah refuse-derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri, pirolisis, dan penggunaan zat kimia.

Alih-alih mengatasi persoalan sampah, solusi palsu yang ditawarkan pemerintah justru mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Anggaran miliaran rupiah untuk membeli insinerator yang diklaim ramah lingkungan dan murah banyak yang berujung mangkrak karena tidak adanya biaya perawatan dan operasional.

Sejak 2022, Nol Sampah melakukan pemantauan dan investigasi terhadap berbagai fasilitas pengolahan sampah yang masuk kategori solusi palsu di sejumlah daerah.

Penelusuran Nol Sampah menemukan bahwa dari 12 PLTSa yang direncanakan di Indonesia, hanya dua yang berhasil dibangun, yaitu PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa Putri Cempo Solo. Dari keduanya, hanya PLTSa Benowo yang masih beroperasi hingga saat ini. Puluhan TPST yang direncanakan untuk memproduksi RDF juga banyak yang tidak beroperasi.

Nol Sampah menemukan bahwa di PLTSa Benowo Surabaya maupun PLTSa Putri Cempo Solo, sampah tidak melalui proses pemilahan menyeluruh dan langsung masuk ke proses termal. Praktik ini melanggar Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016 Pasal 4, yang melarang keberadaan kaca, foil (aluminium foil), plastik PVC, serta limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dalam proses tersebut.

Temuan serupa juga ditemukan dalam proses pembuatan dan penggunaan RDF di berbagai lokasi, antara lain Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyumas dan Cilacap (Jawa Tengah), Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, Ponorogo, dan Surabaya (Jawa Timur), serta Denpasar (Bali).

Di seluruh lokasi tersebut, foil, plastik PVC, dan sampah yang diduga mengandung B3 diolah menjadi RDF dan digunakan sebagai bahan bakar. Proses pirolisis sampah plastik di Lombok (NTB) dan Banjarnegara (Jawa Tengah) juga ditemukan mengandung plastik PVC dan foil.

Investigasi terhadap penggunaan insinerator mini dan tungku bakar di Jawa Timur (Batu, Sidoarjo, Gresik, dan Magetan) serta Jawa Tengah (Karanganyar dan Banyumas) menunjukkan fakta serupa. Tidak ada pemilahan sampah, dan seluruh bahan yang seharusnya tidak boleh diolah secara termal tetap ikut dibakar.

Nol Sampah juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampah yang diolah menjadi RDF serta abu hasil RDF dan proses termal insinerator atau tungku bakar. Sesuai Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016, salah satu parameter yang seharusnya diukur adalah kandungan dioksin dan furan.

Namun, di Indonesia laboratorium yang mampu memeriksa dioksin dan furan masih sangat terbatas dan biayanya sangat mahal. Oleh karena itu, Nol Sampah melakukan pemeriksaan kandungan klorin pada bahan RDF dan abu hasil pembakaran. Tesis yang diajukan adalah bahwa tingginya kandungan klorin meningkatkan kemungkinan terbentuknya dioksin dan furan dalam proses pembakaran.

3R Berbasis Komunitas sebagai Solusi Tepat

Temuan lain dari investigasi Nol Sampah menunjukkan bahwa banyak proyek pengolahan sampah berbasis solusi palsu tidak berjalan atau tidak berkelanjutan. Fasilitas RDF, misalnya, membutuhkan investasi besar dan biaya operasional tinggi, sehingga tidak beroperasi sesuai rencana.

Sejumlah proyek yang diluncurkan secara masif, seperti di Denpasar, Tabanan, Banyuwangi, Sidoarjo, dan Jombang, tidak memiliki skema keberlanjutan. Ada pula fasilitas yang kapasitas produksinya jauh di bawah target. Dari target 50 ton per hari, realisasinya hanya sekitar 10 ton per hari.

Fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa solusi yang diklaim mampu menyelesaikan persoalan sampah sejatinya merupakan solusi palsu. Solusi ini menghabiskan anggaran besar untuk investasi awal dan operasional. Sebaliknya, anggaran untuk solusi yang lebih tepat, yaitu pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), justru sangat terbatas.

Nol Sampah bersama sejumlah kelompok masyarakat di Surabaya dan Lombok mengembangkan pengelolaan sampah berbasis 3R di sumber atau tingkat kampung. Upaya ini terbukti mampu mengolah sampah yang dihasilkan warga dan secara signifikan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.

Selain itu, pendekatan ini mendorong ekonomi sirkular dan ketahanan pangan. Sampah plastik yang dikumpulkan melalui bank sampah dan sedekah sampah dapat disalurkan untuk didaur ulang, sementara sampah organik diolah menjadi kompos atau pakan ikan dan ternak. Upaya pengurangan dan guna ulang di tingkat kampung juga terbukti menekan jumlah sampah plastik yang dihasilkan.


Penulis: Hermawan Some, Koordinator Komunitas Nol Sampah Surabaya. Nol Sampah merupakan anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Gambar utama dibuat dengan ChatGPT


Tags: Darurat SampahNol Sampah SurabayaPSELSolusi Palsu
SummarizeShare237Send
Previous Post

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Next Post

Apakah Ateisme Sudah Ketinggalan Jaman?

Redaksi Idenera

Redaksi Idenera

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kontribusi dalam bentuk tulisan opini, reportase, resensi dan cepen dapat dikirim ke: redaksi.idenera@gmail.com. Semua tulisan dikurasi sebelum dipublikasi.

Related Stories

Tabir Getir Child Grooming dalam Buku Broken Strings

Tabir Getir Child Grooming dalam Buku Broken Strings

by Redaksi Idenera
Februari 2, 2026
0

Buku memoar Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet tidak menyangka bahwa di balik konten yang menghibur dan akting Aurelie di sejumlah film,...

Moke dan Sopi, Antara Adat dan Hidup

Moke dan Sopi, Antara Adat dan Hidup

by Fian Roger
Januari 29, 2026
0

Saban tahun, Polisi di NTT menyita dan memusnahkan ribuan liter Sopi karena dianggap menciptakan masyarakat pecandu alkohol yang doyan mabuk dan bikin kekacauan. Namun sebaliknya, Victor Bungtilu Laiskodat (Gubernur NTT...

Indonesia, Negeri Imajinasi

Indonesia, Negeri Imajinasi

by Simon Untara
Januari 26, 2026
0

Berpikir tentang Indonesia dan kaitannya dengan mitos mengingatkan saya akan bentukan Indonesia sebagai sebuah negara bangsa (nation state). Adalah Thomas Hobbes yang meyakini bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan suatu...

Apakah Ateisme Sudah Ketinggalan Jaman?

Apakah Ateisme Sudah Ketinggalan Jaman?

by Fian Roger
Januari 22, 2026
0

Pada zaman dulu, karya agung bisa dituliskan dalam batu zamrud. Manusia menolak hal-hal sederhana, dan mulai menulis banyak traktat, tafsiran-tafsiran, dan kajian-kajian filosofis. Mereka juga mulai merasa tahu...

Next Post
Apakah Ateisme Sudah Ketinggalan Jaman?

Apakah Ateisme Sudah Ketinggalan Jaman?

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kami tumbuh sebagai ruang jurnalisme berbasis komunitas yang menggabungkan semangat aktivisme, sukarela, kolaborasi, dan solidaritas warga.

Follow us

Artikel Terbaru

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Januari 20, 2026
Lenyapnya Sisi Politis Reyog

Lenyapnya Sisi Politis Reyog

Januari 19, 2026

Idenera Documentary

https://www.youtube.com/watch?v=TTzYdKzoHJk
  • Pedoman Hak Jawab
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Kebijakan Privasi
  • Diskusi
  • Mitra Karya

© 2025 Idenera.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Telusur
    • Foto
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
  • Kolaborasi
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami

© 2025 Idenera.com