Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen CNN Indonesia dalam perkara pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Putusan kasasi bertanggal 1 Desember 2025 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum CNN Indonesia membayar kompensasi kepada para pekerja senilai Rp 494,685 juta.
Majelis hakim kasasi dalam putusannya menyebut, putusan PHI PN Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian alasan efisiensi yang digunakan manajemen CNN Indonesia untuk memangkas gaji dan melakukan PHK merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PHI PN Jakarta Pusat memutus pemotongan upah yang dilakukan CNN Indonesia selama Juni hingga Agustus 2024 tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan CNN mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan sekaligus membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat.
Perkara ini bermula saat manajemen CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak dengan dalih efisiensi. Besaran pemotongan bervariasi, Ada gaji karyawan yang dipotong 35 persen. Sebanyak 201 pekerja menandatangani petisi keberatan atas kebijakan pemotongan upah tersebut.
Ada tujuh pekerja yaitu Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan yang mengajukan gugatan ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara satu pekerja lain, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa ke PHI PN Surabaya.

Di Surabaya, CNN Indonesia Kalah Juga
Miftah Faridl, jurnalis juga dipotong upahnya menggugat CNN di PHI Surabaya dalam dua perkara yaitu pemotongan upah sepihak dan PHK. Dalam perkara pemotongan upah, PHI PN Surabaya menyatakan tindakan manajemen CNN Indonesia melawan hukum dan menghukum perusahaan membayar kembali upah yang dipotong. Manajemen CNN lalu mengajukan kasasi.
“Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menghukum CNN Indonesia membayar sisa upah yang sempat dipotong” kata Faridl.
Pada 31 Agustus 2024, terkait perkara PHK, PHI PN Surabaya menyatakan PHK terhadap Miftah Faridl tidak sesuai prosedur. Majelis hakim memutuskan hubungan kerja tetap berakhir dengan alasan hubungan industrial tidak harmonis per Februari 2025. Dalam perkara ini , CNN Indonesia dihukum membayar sisa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses senilai Rp 142,5 juta.
“Pihak manajemen CNN mengajukan kasasi atas putusan ini dan yang hingga kini masih berproses” pungkasnya.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan MA merupakan kemenangan penting bagi pekerja media.
“Keputusan CNN Indonesia memotong upah secara sepihak dan melakukan PHK terbukti salah dan melawan hukum, baik di Jakarta maupun Surabaya. Ini harus menjadi pelajaran agar manajemen tidak lagi semena-mena terhadap pekerjanya,” kata Taufiq, Senin (12/1).
Ia menambahkan, di tengah gelombang PHK di industri media, pekerja harus bersikap kritis terhadap kebijakan perusahaan. Dalam perkara ini, dalih kerugian perusahaan juga tidak terbukti di pengadilan.
“Perusahaan masih mencatat keuntungan pada 2023. Kerugian baru diklaim pada akhir 2024, sementara PHK dilakukan Agustus 2024. Fakta ini terbantahkan di persidangan,” lanjutnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai penguatan putusan PHI oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perjuangan hukum pekerja bukanlah sia-sia.
“Ini kemenangan bersama pekerja. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang pengusaha bisa dan harus dilawan,” kata Mustafa.
Kasus PHK Surabaya Masih Dikasasi
Meski telah kalah di PHI, CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi atas putusan PHK di Surabaya. Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menilai langkah tersebut menunjukkan minimnya itikad baik perusahaan.
“Putusan PHI sudah adil dan proporsional. Namun manajemen kembali memilih kasasi, seperti pola yang sama dalam kasus pemotongan upah yang akhirnya ditolak MA,” kata Salawati.
Menurutnya, kasasi berulang ini berpotensi menjadi strategi mengulur waktu untuk menunda pemenuhan hak pekerja. Namun, Tim hukum KAJ Jawa Timur menyatakan siap menghadapi proses kasasi dan meyakini Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PN Surabaya.
Di luar perkara ketenagakerjaan, CNN Indonesia juga dilaporkan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja. Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menyebut adanya indikasi union busting yang telah dilaporkan ke kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Direktorat Jenderal HAM.
Gambar Ilustrasi dibuat dengan ChatGPT








