Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Putusan bernomor 240 K/TUN/KI/2026 itu sekaligus mengunci perjuangan panjang WALHI Jawa Timur yang telah melewati tiga tingkat peradilan untuk mendapatkan dokumen yang seharusnya bersifat publik sejak awal.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dua putusan sebelumnya: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Pradipta Indra, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, menyebut gugatan sengketa informasi tersebut merupakan hak atas informasi.
“Kami mau mengetahui apakah proyek PLTSa ini berjalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran administrasi yang kemudian akan mengorbankan kesehatan masyarakat sekitar akibat proyek PLTSa,” kata Indra, Direktur Rabu (8/7/2026).
Dalih “Arsip Vital” Ditolak Hakim
Dalam proses keberatan di PTUN Surabaya, Pemkot Surabaya berupaya mempertahankan penutupan dokumen AMDAL dengan dalih bahwa dokumen tersebut merupakan arsip vital atau informasi yang dikecualikan. Seluruh dalil itu ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang memadai.
Hakim juga menegaskan bahwa persoalan administratif dalam pengelolaan dokumen harus diselesaikan melalui mekanisme pengawasan, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga untuk mengakses informasi publik.
Dalam uji konsekuensi oleh PTUN Surabaya, disebutkan bahwa kerugian publik akibat ditutupnya dokumen AMDAL dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan jika dokumen itu dibuka. Pembatasan informasi menghilangkan hak warga untuk mengetahui risiko lingkungan, melakukan pengawasan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup mereka.
Dasar hukumnya jelas. Permohonan WALHI Jawa Timur diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—di mana dokumen AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Hak atas informasi lingkungan hidup juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkot Surabaya Harus Patuh
Dengan ditolaknya kasasi, WALHI Jawa Timur meminta Pemkot Surabaya agar dokumen AMDAL PLTSa Benowo segera dibuka untuk publik tanpa penundaan.
“Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan PLTSa Benowo harus ditempatkan di atas kepentingan birokrasi yang berupaya menutup informasi,” kata Revolver Langit Akbar, Bidang Advokasi WALHI Jawa Timur.
WALHI Jawa Timur memperingatkan Pemkot Surabaya bahwa jika tetap menolak membuka dokumen meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai obstruction of public information, menghalangi hak warga atas informasi publik.
Gambar utama diolah dengan ChatGPT.












