• Contact
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
idenera
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami
No Result
View All Result
idenera
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Lingkungan

MA Tolak Kasasi, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka

Redaksi Idenera by Redaksi Idenera
Juli 23, 2026
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

Putusan bernomor 240 K/TUN/KI/2026 itu sekaligus mengunci perjuangan panjang WALHI Jawa Timur yang telah melewati tiga tingkat peradilan untuk mendapatkan dokumen yang seharusnya bersifat publik sejak awal.

Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dua putusan sebelumnya: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Pradipta Indra, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, menyebut gugatan sengketa informasi tersebut merupakan hak atas informasi.

“Kami mau mengetahui apakah proyek PLTSa ini berjalan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran administrasi yang kemudian akan mengorbankan kesehatan masyarakat sekitar akibat proyek PLTSa,” kata Indra, Direktur Rabu (8/7/2026).

Dalih “Arsip Vital” Ditolak Hakim

Dalam proses keberatan di PTUN Surabaya, Pemkot Surabaya berupaya mempertahankan penutupan dokumen AMDAL dengan dalih bahwa dokumen tersebut merupakan arsip vital atau informasi yang dikecualikan. Seluruh dalil itu ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang memadai.

Hakim juga menegaskan bahwa persoalan administratif dalam pengelolaan dokumen harus diselesaikan melalui mekanisme pengawasan, bukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga untuk mengakses informasi publik.

Dalam uji konsekuensi oleh PTUN Surabaya, disebutkan bahwa kerugian publik akibat ditutupnya dokumen AMDAL dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan jika dokumen itu dibuka. Pembatasan informasi menghilangkan hak warga untuk mengetahui risiko lingkungan, melakukan pengawasan, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup mereka.

BacaJuga

Pesta Babi, Kolonialisme Jaman Kita

Pesta Babi, Kolonialisme Jaman Kita

Mei 15, 2026
Peneliti Ecoton

Fast Fashion Sumbang Mikroplastik Dalam Darah

April 9, 2026
Surabaya: Pusat Kota Dipuji, Pinggiran Tak Digubris

Surabaya: Pusat Kota Dipuji, Pinggiran Tak Digubris

April 10, 2026
Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Januari 21, 2026

Dasar hukumnya jelas. Permohonan WALHI Jawa Timur diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—di mana dokumen AMDAL bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Hak atas informasi lingkungan hidup juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemkot Surabaya Harus Patuh

Dengan ditolaknya kasasi, WALHI Jawa Timur meminta Pemkot Surabaya agar dokumen AMDAL PLTSa Benowo segera dibuka untuk publik tanpa penundaan.

“Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan PLTSa Benowo harus ditempatkan di atas kepentingan birokrasi yang berupaya menutup informasi,” kata Revolver Langit Akbar, Bidang Advokasi WALHI Jawa Timur.

WALHI Jawa Timur memperingatkan Pemkot Surabaya bahwa jika tetap menolak membuka dokumen meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai obstruction of public information, menghalangi hak warga atas informasi publik.


Gambar utama diolah dengan ChatGPT.


Tags: AMDALPemkot SurabayaPLTSa BenowoWalhi Jatim
SummarizeShare234Send
Previous Post

Sayap-sayap Kerukunan di Kemanukan

Redaksi Idenera

Redaksi Idenera

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kontribusi dalam bentuk tulisan opini, reportase, resensi dan cepen dapat dikirim ke: redaksi.idenera@gmail.com. Semua tulisan dikurasi sebelum dipublikasi.

Related Posts

Pesta Babi, Kolonialisme Jaman Kita
Lingkungan

Pesta Babi, Kolonialisme Jaman Kita

by Redaksi Idenera
Mei 15, 2026
0

Apakah Indonesia sedang menjajah Papua? Sebuah pertanyaan yang dihindari banyak orang. Jangankan untuk dijawab, pertanyaan ini pun sudah dianggap tabu....

Read moreDetails
Peneliti Ecoton

Fast Fashion Sumbang Mikroplastik Dalam Darah

April 9, 2026
Surabaya: Pusat Kota Dipuji, Pinggiran Tak Digubris

Surabaya: Pusat Kota Dipuji, Pinggiran Tak Digubris

April 10, 2026
Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Solusi Palsu Pemerintah Atasi Darurat Sampah

Januari 21, 2026
Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Ajaran Islam dan Kerusakan Lingkungan

Januari 20, 2026
Poco Leok Melawan Perampasan Tanah Adat

Poco Leok Melawan Perampasan Tanah Adat

Desember 12, 2025
Gaya Makan Orang Beriman

Gaya Makan Orang Beriman

November 27, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IDENERA adalah media jurnalisme kepentingan publik yang berbasis di Surabaya. Kami tumbuh sebagai ruang jurnalisme berbasis komunitas yang menggabungkan semangat aktivisme, sukarela, kolaborasi, dan solidaritas warga.

Artikel Terbaru

Idenera Documentary

https://www.youtube.com/watch?v=TTzYdKzoHJk
  • Pedoman Hak Jawab
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penggunaan AI
  • Kebijakan Privasi
  • Diskusi
  • Mitra Karya

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Ide
    • Lingkungan
    • Filsafat
    • Eksplainer
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Foto
    • Telusur
  • Narasi
    • Warga
    • Kampus
    • Kampung Kota
  • Sastra
    • Novel
    • Cerpen
  • Kolaborasi
  • Redaksi
    • Tentang Idenera
  • Dukung Kami

© 2026 IDENERA BY NERA ACADEMIA