Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus disiram air keras. Ia mengalami luka bakar pada sebagian tubuh dan mata kanannya rusak permanen. Berdasarkan pernyataan Oditur Militer II-07 Jakarta, pelaku yang adalah anggota BAIS TNI memiliki dendam pribadi terhadap Andrie. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.
Publik tentu punya hak bertanya: “Siapa pelakunya, berapa jumlahnya, apa motifnya, cuma balas dendam?”. Tapi ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: Hal mengerikan apa di balik teror terhadap Andrie Yunus?
Di era kita, tubuh yang terbakar oleh air keras mungkin bisa disembuhkan. Suara berisik di media sosial yang mendorong keterbukaan dialihkan dan disensor. Serangan fisik pun bisa dianggap sebagai persoalan dendam individu yang sakit hati. Tapi bukan serangan terhadap tubuh yang dihantam oleh aksi teror terhadap aktivis.
Habermas, salah satu pemikir sosial Jerman terkemuka yang wafat pada Maret 2026, pernah mengingatkan dalam Between Facts and Norms (1996) bahwa mereka yang membawa senjata dalam proses demokrasi dapat menghilangkan kesetaraan dan ketulusan yang menjadi syarat bagi komunikasi dalam sistem demokrasi.
Para pemegang senjata, apalagi yang terbiasa bekerja menggunakan sistem komando, harus “diawasi”. Tradisi kekerasan yang sebenarnya diperlukan secara terukur dalam pertahanan negara justru membuat militer rawan menggunakan keahlian mereka untuk melakukan kekerasan terhadap warga negara yang seharusnya dilindunginya. Karena itulah, serangan teror yang dilakukan oleh pemegang otoritas kekerasan yang sah dalam negara demokrasi tidak boleh dianggap sebagai tindakan dendam individual.
Bukan Sekadar Serangan Fisik
Mengiyakan dendam individual sebagai motivasi dalam tindakan teror akan mengaburkan persoalan struktural yang lebih serius dalam organisasi hidup bersama kita. Yang mau dimatikan dalam teror terhadap aktivis demokrasi adalah kehendak warga untuk mengupayakan kebebasan yang sehat dalam mengupayakan demokrasi yang transparan dan adil serta meminimalisasi kekerasan demi hidup yang rasional.
Kehendak warga itu melahirkan keberanian untuk bertindak. Aksi teror adalah upaya penghancuran terhadap kehendak dan keberanian warga. Tertanamlah ketakutan, bukan hanya dalam diri aktivis, tetapi juga dalam tubuh sosial kita. Oleh karena itu, aksi teror dan framing hukum yang melokalisasi persoalan dalam “dendam individual” seperti yang terlihat dalam penanganan kasus Andrie bisa dilihat sebagai satu kerangka kerja kekuasaan dan pengendalian tindakan masyarakat agar tidak “berani seperti Andrie”.
Kisah Andrie dan proses hukum yang mengikutinya pada dasarnya adalah teater yang menyuntikkan informasi: bahwa tindakan keji semacam itu mungkin dilakukan dan dipahami sekadar bermotif dendam individual, sehingga siapa pun yang bekerja seperti Andrie bisa mengalami hal yang sama.
Secara historis, kisah Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. Di beberapa kasus sebelumnya, ada kisah-kisah aktivis dan pencari keadilan yang mengalami persoalan serupa. Ada yang terbakar (baca: dibakar), ada yang hilang atau dihilangkan. Dalam kasus yang “lebih ringan”, beberapa aktivis itu mendapat ancaman verbal, intimidasi dan kekerasan fisik lainnya, atau kekerasan berbasis digital, bukan hanya terhadap diri mereka sendiri, tetapi juga terhadap keluarga dan orang-orang dekat mereka.
Dalam berbagai kasus ini, sering kali sangat tampak keterbatasan sistem hukum Indonesia, di mana penegakan hukum tidak berpihak pada korban, namun cenderung mengamankan penguasa atas nama “ketertiban” dan menghindari “kegaduhan”. Kalaupun proses hukum dijalankan, hasilnya sering kali tidak mampu memenuhi rasa keadilan korban dan warga negara dalam lingkup yang lebih luas.
Pada titik ini, proses pencarian keadilan berubah menjadi teater kekuasaan yang ditampilkan melalui berbagai laman media digital. Bagi para penikmatnya, ketakutan untuk bersuara kritis pun terinternalisasi. Bersamaan dengan itu, intimidasi lebih lanjut dilakukan terhadap para influencer dan pegiat transparansi demokratis yang menyuarakan keberpihakan pada korban.
Kekuasaan dan Teater Keadilan
Michel Foucault, dalam Discipline and Punish, menceritakan bagaimana kejahatan ditafsirkan sebagai perlawanan terhadap kekuasaan raja. Karena penjara belum dibentuk, alun-alun menjadi tempat pertunjukan dan pengadilan. Di sana, orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan disiksa dan dipaksa mengakui kejahatannya. Teater siksaan itu harus disaksikan oleh masyarakat.
Teater siksaan bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk menunjukkan kekuasaan dan memaksakan ketaatan: bahwa raja adalah penguasa dan siapa pun yang melawan kekuasaan raja akan sangat menderita. Yang menarik, pertunjukan siksa publik itu seringkali justru memicu perlawanan masyarakat. Bagi mereka, siksa publik seringkali justru lebih ngeri daripada kisah-kisah kejahatan yang menyebar dari mulut ke mulut dalam cerita-cerita rumor.
Di sini, bukan tubuh yang disasar oleh sang penguasa. Ia menyasar jiwa masyarakat yang mengetahui bahwa tubuh bisa disiksa sedemikian rupa. Pengetahuan akan ngerinya hukuman melahirkan ketakutan untuk melakukan perlawanan. Dari sana, kontrol terhadap warga menjadi jauh lebih efektif dan efisien, sebab melalui satu pertunjukan, diperoleh ketakutan dan ketaatan warga kepada penguasa.
Persoalannya, kekuasaan semacam ini tidak diperoleh lewat simpati dan rasa segan karena penguasa telah melakukan banyak hal baik bagi warganya. Semua orang menjadi taat karena takut disiksa. Dalam sistem hidup bersama semacam ini, penguasa bisa melakukan apa pun. Dan warga tahu apa yang harus dilakukannya: pura-pura taat dan tertib demi menyenangkan penguasa.
Tapi teror tetaplah teror yang tidak manusiawi dan menakutkan. Dalam kisah tentang siksa publik itu, Foucault menunjukkan bahwa teror yang berlebihan justru bisa melahirkan kemuakan dan kemurkaan publik. Kemuakan ini bisa menjadikan mereka mati rasa: lebih baik disiksa karena melawan ketidakadilan daripada diam. Toh, teror tetap berjalan.
Maka, pertunjukan teater teror pada dasarnya adalah pertaruhan kekuasaan. Tidak hanya penguasa yang bisa melegitimasi kekuasaannya. Salah-salah, penguasa justru dipertanyakan kompetensinya dalam melindungi hidup bersama. Ketakutan pada tingkat tertentu memang perlu dirasakan oleh semua warga negara, tetapi bukan ketakutan untuk berbuat baik, menjadi transparan, kritis dan demokratis.
Teater kekuasaan perlu mampu menampilkan kisah yang mendidik warga negara untuk takut berbuat jahat, takut menghindari tindakan yang tidak akuntabel dan anti-demokrasi. Di sana, kritik dan orang-orang seperti Andrie justru dijaga dan didengarkan sebagai cerita penyemangat untuk mengupayakan perbaikan kinerja dan segala yang baik bagi hidup bersama. Itulah teater keadilan.
Lead pada artikel ini ditambahkan oleh redaksi untuk memberikan konteks dalam kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus. Gambar utama diolah dengan ChatGpt.












