POIN PENTING:
- Alih fungsi lahan terbuka memperparah banjir.
- Tata ruang dikorbankan untuk kepentingan ekonomi.
- Ruang resapan dan hijau makin menyempit.
- Reformasi kebijakan ruang dan partisipasi publik diperlukan.
Banjir adalah salah satu bencana yang paling sering muncul di berbagai belahan dunia dan dampaknya paling sering dirasakan. Di Indonesia, musim penghujan tahun 2025 maju beberapa bulan lebih awal dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan 2025 diprediksi banyak terjadi di bulan November hingga Desember 2025 untuk Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia bagian selatan dan timur musim hujan diprediksi terjadi di bulan Januari hingga Februari 2026. Durasi musim hujan yang panjang tentu sangat mengkhawatirkan melihat potensi banjir yang tinggi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.
Jawa Timur dilalui oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Brantas yang merupakan sungai terpanjang di Jawa Timur dan Sungai Bengawan Solo yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia. Dua sungai besar tersebut selain menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat di sekitar aliran sungai, juga menjadi ancaman karena luapannya dapat menyebabkan banjir ketika musim penghujan.
Banjir bukanlah peristiwa baru melainkan sudah melewati periode waktu yang panjang sejak masa Pemerintahan Hindia-Belanda. Banjir menjadi masalah serius bahkan menjadi masalah besar di Indonesia sebagaimana J.Stroomberg dalam Hindia Belanda 1930 menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara-negara tropis lainnya, Indonesia tidak hanya mengalami musim kemarau tahunan, tetapi juga memiliki tingkat fluktuasi curah hujan yang tinggi, terutama saat musim angin basah.
Peristiwa banjir besar di Jawa Timur yang diakibatkan oleh meluapnya Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo terekam dalam sejarah. Arsip Algemeene Secretarie nomor 3091/L memuat surat dari Residen Soerabaia kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Buitenzorg (Bogor) yang melaporkan peristiwa banjir besar pada 17 Februari 1896 di wilayah Afdeling Gresik, Djombang, Soerabaia, dan Sidajoe. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa banjir terjadi akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo, Kali Ngawen, dan Kali Soerabaia, yang menyebabkan sawah-sawah, rumah penduduk, tanggul, dan jalan raya terendam air. Di beberapa lokasi, tinggi genangan air bahkan mencapai sekitar 10 meter. Melihat kondisi hari ini, banjir tidak hanya diakibatkan oleh faktor alam, melainkan juga karena faktor manusia yang menambah masalah baru.
Permasalahan banjir yang makin parah tiap tahunnya di Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya, Malang dan Batu tentu menimbulkan pertanyaan, terutama tentang upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi banjir: Apakah upaya yang dilakukan sudah menyentuh akar permasalahan, ataukah hanya sebatas upaya formal dalam mengurangi debit air agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat?
Surabaya, Sampah, dan Carut Marut Tata Ruang
Pada tahun 1906 sejak Surabaya ditetapkan sebagai gemeente oleh Pemerintah Hindia-Belanda (Kota madya yang memiliki otonomi daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri), Surabaya mengalami perkembangan penduduk yang pesat akibat arus urbanisasi dan industrialisasi. Penduduk Surabaya mengalami pertumbuhan dua kali lipat hanya dalam jangka waktu 25 tahun, dari 150.188 orang menjadi 331.509 orang pada 1930.
Adanya pelabuhan di Surabaya memiliki pengaruh besar bagi masuknya pendatang dari pedesaan yang mencari lapangan pekerjaan di kota ini. Para pendatang yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli tanah terpaksa harus mendirikan tempat tinggal sementara yang berpusat di beberapa titik, seperti dekat pelabuhan atau pusat kota. Hunian yang tidak layak disertai dengan minimnya fasilitas pendukung membuat permasalahan semakin pelik ketika musim hujan datang. Belum adanya saluran irigasi yang memadai, pengelolaan sampah yang buruk, mempercepat datangnya penyakit seperti malaria, tifus, dan TBC. Permasalahan pelik tersebut akhirnya ditanggapi oleh Pemerintah Hindia-Belanda dengan membuat saluran pengendali banjir seperti kanal dan sistem drainase untuk memperlancar aliran air.
Lalu, berdasarkan uraian Sarkawi dalam Banjir di Kota Surabaya Paruh Kedua Abad ke-20 (2018), persoalan banjir di Surabaya tidak pernah dapat dilepaskan dari karakter geografis kota yang sejak awal terbentuk dari proses sedimentasi panjang material Gunung Kelud dan kawasan rawa pesisir yang kemudian dihuni manusia. Kerentanan ekologis bawaan ini diperburuk oleh ketimpangan tata kelola ruang sejak era kolonial, ketika drainase modern belum tersedia dan perhatian pemerintah kota hanya terpusat pada pemukiman Eropa, sementara kampung-kampung pribumi dibiarkan menghadapi banjir secara mandiri.
Memasuki masa republik, urbanisasi besar-besaran dan konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun sejak 1950-an hingga 1990-an semakin mempersempit ruang resapan air, membuat banjir merambah wilayah yang sebelumnya aman. Pertumbuhan penduduk yang tidak tertampung menciptakan pemukiman liar di bantaran sungai dan saluran drainase, memicu sedimentasi dan penyumbatan aliran.
Suatu peristiwa yang terjadi tidak terlepas dari peristiwa sebelumnya, artinya permasalahan banjir di Surabaya memiliki akar historis panjang yang hingga saat ini belum dapat diatasi dengan baik. Melihat Surabaya di masa sekarang, hilangnya daerah resapan air karena alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan ekonomi hingga perumahan disertai izin yang tumpang tindih untuk kepentingan investasi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melindungi fungsi ekologis.
WALHI Jawa Timur dalam kajiannya berjudul Pengantar Membaca Alih Fungsi Tata Ruang di Kota Batu dan Surabaya yang terbit pada tahun 2023, menilai banjir di Surabaya bukan sekadar persoalan teknis seperti saluran air, rumah pompa, atau mobil pompa, sebab solusi semacam itu hanya meredakan masalah untuk sementara sementara tren banjir terus meningkat dari tahun ke tahun. Akar persoalan yang kerap terabaikan adalah alih fungsi ruang yang membuat area resapan dan tangkapan air semakin menyusut, terutama ketika Surabaya berkembang pesat sebagai kota industri, perdagangan, dan jasa, sehingga tata ruang justru dikendalikan oleh kepentingan ekonomi alih-alih menjadi instrumen pengendali pembangunan.
Temuan WALHI Jawa Timur menunjukkan masifnya konversi lahan terbuka—mulai dari sawah, waduk, hingga kawasan mangrove—menjadi perumahan elit di Surabaya Barat dan Timur, sementara pusat kota dipadati betonisasi dan hunian di sempadan sungai. Perubahan cepat ini tampak jelas di Pakal, yang dalam lima belas tahun terakhir kehilangan banyak ruang terbuka hingga menjadi kawasan rawan banjir, serta di Dukuh Kupang yang padat penduduk sehingga lahan terbukanya terus menyempit dan meningkatkan kerentanan banjir.
Tentu, tata ruang bukan satu-satunya penyebab terjadinya banjir di Surabaya. Hal lain seperti tersumbatnya saluran air akibat sampah menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menilai penanganan sampah dalam mengatasi banjir ini menjadi masalah yang serius. Unit satuan tugas bahkan disiapkan khusus untuk membersihkan sampah yang menyumbat saluran air. Jenis sampah berukuran besar seperti sofa, helm, dan kasur ditemukan menyumbat saluran air yang kemudian air meluap hingga menyebabkan banjir.
Tindakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi banjir seperti normalisasi sungai, pembersihan saluran drainase, dan pemeliharaan pompa air di titik rawan banjir dapat dikatakan menjadi sebuah solusi kosmetik, jika lahan untuk resapan air digantikan dengan pembangunan beton dan dialihfungsikan. Hal tersebut semakin mengkhawatirkan merujuk pada Peta Prediksi Daerah Potensi Banjir Kota Surabaya bulan November 2025 di mana hampir seluruh wilayah Surabaya merupakan titik rawan banjir. Sehingga bisa dikatakan Surabaya menghadapi risiko banjir perkotaan (urban flood) yang dipicu oleh tidak memadainya ruang resapan, juga ancaman dari kenaikan muka air laut dan penurunan permukaan tanah. Sementara itu kondisi infrastruktur pengendali banjir seperti tanggul, pintu air, dan kolam retensi di Surabaya belum mampu sepenuhnya mengakomodasi intensitas hujan ekstrem.
Sejalan dengan catatan Sarkawi, meski berbagai upaya teknokratik dilakukan—dari pembangunan bendungan dan kanal, normalisasi sungai, sistem drainase, hingga pemasangan pompa—penanganan banjir kerap tidak sebanding dengan laju perubahan tata ruang dan kerusakan lingkungan. Pada akhirnya banjir di Kota Surabaya, baik pada masa lampau maupun masa kini adalah sejarah tentang benturan antara bentang alam yang rapuh, tata ruang yang bias kepentingan, tekanan demografi, dan respons teknis yang selalu tertinggal dari laju pembangunan kota.
Alih Fungsi Ruang dan Ancaman Banjir di Kota Batu
Kota Batu yang secara geografis berada di wilayah dataran tinggi yang masih banyak terdapat hutan lindung. Wilayah tersebut seharusnya menjadi kawasan penyangga ekologis bagi daerah di sekitarnya. Namun, pesatnya pembangunan perumahan, villa, hotel, dan tempat wisata di wilayah tersebut telah menyebabkan berkurangnya kawasan hijau dan daerah resapan air. Akibatnya, luapan air dari wilayah hulu semakin besar mengalir ke dataran di bawahnya yang lebih rendah dan berkontribusi pada peningkatan debit air di hilir.
Merujuk pada catatan kolonial dalam Verslag van den Dienst der Waterstaat (awal abad ke-20) serta laporan-laporan Residen Pasoeroean dan Malang menyebutkan bahwa kawasan ini berkali-kali mengalami “Hoog Water” (Red: banjir dalam bahasa Belanda) akibat luapan Kali Brantas, Kali Amprong, dan aliran sungai dari lereng Arjuno–Welirang. Pada tahun 1906 dan 1920 dalam laporan Waterstaat menggambarkan bahwa curah hujan ekstrem di hulu Kota Batu memicu banjir dan longsor yang menimpa pemukiman serta merusak jalan penghubung Kota Malang dan Batu, terutama di daerah yang masa itu dikenal sebagai bergstroomen atau aliran air pegunungan.
Dalam satu dekade terakhir, alih fungsi ruang di Kota Batu melonjak tajam seiring dorongan menjadikan wilayah ini sebagai pusat ekonomi wisata. Data BPS 2023 mencatat 1.085 hotel dan 60 objek wisata buatan—sebagian berdiri di dekat bahkan di atas kawasan lindung dan mata air—yang jelas melanggar ketentuan tata ruang. Padahal, PERDA RTRW Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 telah menetapkan lebih dari 30% wilayah sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Namun pembangunan yang diklaim untuk meningkatkan estetika demi menarik investor justru menggerus vegetasi, mengurangi kapasitas serapan tanah, dan mempercepat degradasi ekologis. Ledakan pembangunan pariwisata ini juga mendorong konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun serta memaksa ekspansi pertanian ke arah hutan, memperlihatkan keterhubungan erat antara kerusakan hilir dan degradasi hulu. Dampaknya terlihat jelas: banjir dan longsor yang semakin sering merupakan akumulasi dari alih fungsi ruang dan ketidakmampuan pemerintah membaca perubahan topografi dalam konteks krisis iklim yang memperbesar resiko hidrometeorologi.
Ironisnya, PERDA RTRW terbaru—Nomor 7 Tahun 2022—bukannya memperbaiki kondisi, tetapi justru memperkuat orientasi pembangunan agribisnis dan terutama pariwisata. Regulasi ini memang memuat penegasan sempadan sungai dan ketentuan ruang terbuka hijau, tetapi perlindungan tersebut bersifat normatif dan tetap tidak mencakup unsur paling vital bagi Kota Batu sebagai kota hulu: kawasan mata air. Tidak ada pengakuan eksplisit terhadap mata air sebagai kawasan lindung prioritas, bahkan ketika banyak sumber air kini berada tepat di pusat pertumbuhan wisata.
Ketidakhadiran perlindungan mata air ini membuka celah legal bagi pembangunan ekstraktif yang telah memperburuk kualitas lingkungan, sementara proses penyusunan perda yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik menandakan lemahnya sensitivitas ekologi dalam perencanaan. Akibatnya, kebijakan tata ruang Kota Batu memberi legitimasi baru bagi alih fungsi ruang sekaligus memperlemah perlindungan ekologis, menciptakan kota hulu yang semakin rentan dan kehilangan penyangga alamiahnya.
Kerentanan itulah yang kini tercermin dalam rangkaian banjir yang terus berulang, menegaskan bahwa persoalan Kota Batu bukan sekadar soal cuaca ekstrem, tetapi kerusakan tata ruang yang menumpuk. Pada 20 November 2025, misalnya, luapan air bak arung jeram menerjang kawasan Junrejo—tepatnya di Jalan Diponegoro dekat Krematorium—akibat drainase tersumbat sampah, material pertanian, dan tumpukan kayu serta bambu.
Kejadian ini bukan anomali, melainkan bagian dari pola yang lebih besar: banjir di Tulungrejo pada Februari 2025 yang menutup akses menuju Selecta; banjir bandang di Dusun Beru pada Desember 2023 akibat meluapnya Sungai Paron; dan genangan berulang di jalur Batu–Kediri karena kombinasi hujan deras, penurunan kapasitas resapan, dan saluran air yang tidak lagi mampu mengimbangi laju limpasan.
Bahkan pada 2021, enam titik di Bulukerto, Sumber Brantas, Punten, Sidomulyo, dan Selecta terdampak banjir bandang setelah hujan deras mengguyur kawasan yang vegetasinya terus terdegradasi. Rangkaian kejadian lintas tahun ini memperlihatkan sebuah garis merah: lemahnya perlindungan kawasan lindung, termasuk tidak adanya perlindungan eksplisit bagi mata air. Juga menyempitkan daerah tangkapan air dan menjadikan setiap hujan lebat sebagai ancaman hidrometeorologi yang semakin mematikan bagi Kota Batu.
Ruang Resapan Hilang di Kota Malang: Banjir Datang
Begitu pula dengan Kota Malang, secara geografis berada di kawasan sub hulu atau midstream yang potensi untuk banjir seharusnya minim. Tetapi sepuluh tahun terakhir Kota Malang sering dilanda banjir, bahkan intensitas dan titik banjir semakin bertambah tiap tahunnya. Jalan Soekarno Hatta menjadi saksi, betapa banjir adalah ancaman yang membuat was-was warga kala musim penghujan tiba. Banjir di Kota Malang bukan tanpa sebab, sebagai penyangga dari wilayah wisata seperti Kota Batu dan juga pusat pendidikan. Dalam sepuluh tahun terakhir pembangunan real estate, tempat hiburan bahkan hotel dan restoran semakin masif. Banyak lahan hijau yang beralih fungsi, terutama di Kecamatan Lowokwaru. Bahkan banyak bangunan besar seperti hotel dan apartemen yang berdiri di atas sempadan sungai. Sehingga tidak ada lagi ruang resapan di Kota Malang.
Membaca artikel dari Tirto.id (2018) berjudul Banjir di Malang, Problem Sosial Sejak Era Kolonial. Menyebutkan jika persoalan banjir dan tata ruang di Malang telah muncul sejak awal abad ke-20, tak lama setelah kota yang berada pada ketinggian 440–667 meter itu ditetapkan sebagai Gemeente. Tahun 1918 sudah tercatat berbagai keluhan mengenai saluran air yang tersumbat, jalan berubah menjadi lumpur saat hujan, serta selokan di kawasan permukiman yang tidak berfungsi—sebagaimana dijelaskan oleh Reza Hudiyanto dalam kajiannya Mengungkap Unsur Air dalam Sejarah Kota Malang: Pengelolaan Assainerring dan Gorong-Gorong Kota 1914–1940 (2010).
Permasalahan sanitasi turut memperburuk keadaan, dengan warga Eropa dan bumiputra sama-sama mengeluhkan bau limbah dan kebiasaan buang air besar di selokan, sementara inspeksi Wali Kota pertama H.I. Bussemaker menemukan banyak titik penyumbatan di antara kampung. Penataan drainase baru digarap lebih serius pada 1925 dengan memanfaatkan topografi kota serta aliran Sungai Brantas dan Sukun, namun pertambahan penduduk dan diskriminasi dalam pembangunan akibat segregasi rasial membuat kampung-kampung bumiputera tetap terabaikan.
Hingga 1937, saluran air di pusat kota masih tidak mampu menampung limpasan, dan hujan deras pada Januari 1929—diberitakan De Oosthoekbode—mengubah sejumlah ruas jalan menjadi arus sungai serta merendam alun-alun dan kampung-kampung rendah, menunjukkan bahwa sejak masa kolonial, banjir di Malang erat kaitannya dengan tata ruang yang tidak adil, sanitasi yang kurang memadai, dan pengelolaan kota yang timpang.
Hal ini sejalan dengan Kota Malang hari ini, PERDA RTRW Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022, menetapkan sebagian wilayah Kota Malang sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan resapan, terutama di bagian selatan dan barat. Namun kenyataannya, kawasan tersebut terus mengalami penyempitan akibat pembangunan perumahan, apartemen, serta perluasan kawasan komersial. Ruang Terbuka Hijau yang harusnya minimal 20% belum terpenuhi, sehingga kota kehilangan daya serap alami dan semakin bergantung pada sistem drainase buatan. Alih fungsi ruang di Malang tidak hanya berdampak pada banjir lokal, tetapi juga memperparah limpahan air dari wilayah yang lebih tinggi ketika terjadi hujan deras, menciptakan risiko banjir di wilayah seperti Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru, dan Blimbing.
Dalam kajian Menggugat Permasalahan Banjir di Kota Malang (2022), WALHI Jawa Timur dan Malang Corruption Watch menegaskan bahwa akar persoalan banjir di Malang bukanlah sampah maupun kualitas saluran air, tetapi kekacauan tata ruang yang membuat kota ini kehilangan ruang terbuka hijau serta kawasan lindung yang berperan sebagai wilayah resapan dan tangkapan air. Pola ruang yang semrawut tampak dari masifnya alih fungsi area resapan menjadi perumahan, ruko, institusi pendidikan, hingga bangunan di sempadan sungai, termasuk apartemen dan hotel, sementara pemerintah kota tidak memiliki data akurat mengenai luasan ruang hijau yang tersisa.
Pengaturan tata ruang pun banyak yang tidak ditegakkan, sehingga bangunan yang melanggar justru dilegalkan melalui izin dan bahkan diakomodasi dalam revisi kebijakan ruang terbaru. Sejarah perubahan ruang—misalnya di koridor Soekarno-Hatta hingga area Malang Town Square—menunjukkan hilangnya ruang hijau yang vital, sehingga banjir di Malang merupakan persoalan struktural tata ruang dan degradasi ruang terbuka hijau. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar pembangunan infrastruktur baru, melainkan penataan ulang tata ruang, peninjauan kembali izin-izin yang melanggar, serta perlindungan ketat terhadap kawasan hijau yang masih tersisa.
Reformasi Tata Ruang dan Implementasi Harga Mati
Untuk mengatasi persoalan banjir yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Surabaya, Malang, Batu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus berani mengakui kegagalan tata kelola ruang yang selama ini berlangsung. Kebijakan penataan ruang—khususnya RTRW—tidak boleh terus tunduk pada kepentingan ekonomi dan ekspansi pembangunan, tetapi harus diposisikan sebagai instrumen utama pencegahan banjir dan bencana hidrometeorologi. Tanpa pengakuan terhadap akar masalah ini, pendekatan teknis apa pun hanya akan bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh persoalan mendasar.
Karena itu, langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan seluruh kebijakan tata ruang. Hasil evaluasi harus menjadi landasan revisi kebijakan yang implementasinya konsisten, bukan berhenti sebagai formalitas administratif. Prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi publik yang bermakna wajib diterapkan agar perencanaan ruang tidak lagi dikendalikan kepentingan elite atau investor.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus menghentikan kebiasaan saling melempar tanggung jawab dan membangun sinergi antar wilayah, mengingat Surabaya, Malang, dan Batu merupakan satu kesatuan ekologi. Hingga kini, belum ada Perda Lingkungan Hidup yang dapat memperkuat regulasi tata ruang maupun mitigasi bencana, dan belum tersedia blueprint penanganan banjir yang terukur serta berbasis nature-based solution.
Dalam situasi darurat ekologis seperti sekarang, dibutuhkan moratorium izin pembangunan di kawasan rawan banjir, perlindungan ketat atas RTH yang tersisa, serta evaluasi terhadap ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan ruang, pembenahan saluran air, peningkatan pengelolaan sampah, serta penegakan sanksi bagi pelanggar lingkungan.
Pada saat yang sama, penguatan sistem peringatan dini (Early Warning System) harus dilakukan secara terintegrasi antar wilayah, sedangkan dalam konteks perubahan iklim, pemerintah perlu memulihkan daerah resapan air, mengembalikan fungsi ekologis RTH, dan menghentikan praktik pengurangan vegetasi yang justru memperbesar risiko banjir. Semua langkah ini menjadi kunci agar tata kelola ruang di Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya, Malang, dan Batu benar-benar berpihak pada keselamatan ekologis dan masyarakat.
Penulis : Nabila Putri Syasabil dan Wahyu Eka Styawan (WALHI Jawa Timur)













