POIN PENTING:
- Narasi ekonomi sirkular PLTU Paiton menyesatkan publik.
- FABA tetap mengandung racun berbahaya bagi kesehatan
- Risiko PLTU dipindahkan ke warga desa sekitar PLTU Paiton
Narasi pemberitaan mengenai pemanfaatan limbah batubara PLTU Paiton sebagai bagian dari “ekonomi sirkular” dalam artikel berjudul Ekonomi Sirkular Paiton, dari Limbah untuk Perkuat Infrastruktur yang terbit di harian Kompas pada 11 November 2025, menjadi cerminan bagaimana energi kotor terus dibingkai seolah-olah telah berubah menjadi hijau. Bahkan dinormalisasi seolah rendah emisi dan memiliki manfaat ekonomi serta sosial.
Bagi WALHI Jawa Timur, narasi semacam itu bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga menutupi dampak ekologis, kesehatan, dan sosial yang selama puluhan tahun ditanggung warga Probolinggo dan pesisir timur Jawa. Meskipun tampak mencerminkan transisi energi, framing tersebut justru mempertebal ketergantungan pada batubara dan memutihkan rencana perpanjangan operasi PLTU hingga 2042.
Di balik klaim teknologi supercritical, co-firing biomassa, dan pemanfaatan limbah FABA untuk infrastruktur desa, tetap berdiri realitas yang tidak berubah: PLTU Paiton adalah salah satu sumber emisi terbesar di Jawa Timur, penyumbang polusi udara, limbah berbahaya, penurunan kualitas air, dan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Teknologi baru tidak menghapus fakta dasar bahwa batubara adalah energi paling kotor dalam seluruh rantai produksinya dari tambang di Kalimantan dan Sumatera, distribusi melalui laut, hingga pembakarannya di cerobong Paiton.
Normalisasi Pemanfaatan Racun
Narasi bahwa FABA aman dan bukan lagi limbah B3 adalah bagian dari deregulasi yang lebih menguntungkan industri daripada melindungi masyarakat. Berbagai kajian independen, termasuk laporan Wang dan Vengosh (2021) dari Duke University berjudul Occurrence of Metals and Leaching Characteristics of Coal Ash from the Punta Catalina Power Station, menunjukkan bahwa fly ash dan bottom ash melepaskan arsenik, selenium, boron, merkuri, dan molibdenum melampaui ambang batas WHO dan EPA.
Temuan ini sejalan dengan penelitian Hartuti dkk (2017) Effect of Additives on Arsenic, Boron and Selenium Leaching from Coal Fly Ash serta Hanum dkk (2018) Preliminary Study on Additives for Controlling As, Se, B, and F Leaching from Coal Fly Ash yang membuktikan bahwa meskipun ditambahkan aditif, fly ash tetap berpotensi melepas unsur berbahaya sehingga risiko toksisitas tidak pernah benar-benar hilang.
Konsistensi bukti ilmiah diperkuat oleh penelitian Huang dkk (2022) Leachability of Mercury in Coal Fly Ash from Coal-Fired Power Plants in Southwest China, yang menemukan bahwa merkuri dalam fly ash dapat bermigrasi ke air dan tanah bergantung kondisi lingkungan. Tinjauan Zhang (2022) Ecological Risk Assessment and Influencing Factors of Heavy-Metal Leaching from Coal-Based Solid Waste Fly Ash juga menunjukkan bahwa logam berat dalam fly ash sering berada dalam fraksi kimia yang mudah larut dan bergerak.
Kumpulan temuan ini menegaskan bahwa pemanfaatan fly ash sebagai bahan bangunan atau material jalan bukan solusi ekologis, melainkan praktik yang memindahkan bahaya PLTU ke desa-desa dan ruang hidup warga—menormalisasi risiko yang semestinya dihentikan, bukan disebarkan.
Riset Abbas dkk (2025) Recycling Waste Materials in Construction menegaskan bahwa pemanfaatan limbah industri dalam konstruksi hanya dapat dilakukan secara terbatas, terkontrol, dan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kandungan kimia, performa jangka panjang, serta risiko kesehatan bagi masyarakat dan pekerja. Volume limbah yang dihasilkan industri besar pun jauh melampaui kapasitas pemanfaatan yang aman.
Penelitian Rafieizonooz dkk (2022) Assessment of Environmental and Chemical Properties of Industrial Waste-Based Construction Materials merekomendasikan perlunya “comprehensive environmental and chemical assessment” sebelum diterapkan secara luas. Berbagai limbah industri yang dicampurkan ke material konstruksi tetap berpotensi melepaskan logam berat dan senyawa berbahaya, sehingga bukan jaminan keamanan maupun keberlanjutan.
Penggunaan FABA untuk proyek infrastruktur ekowisata memang menghasilkan cerita sukses yang mudah dijual sebagai “pemberdayaan masyarakat”. Namun, praktik itu menjadi strategi greenwashing yang lazim dilakukan industri batubara memberi manfaat kecil yang terlihat sambil menyembunyikan dampak besar yang tidak terlihat. Termasuk emisi PM2,5 yang menurut WHO tidak memiliki ambang aman.
Warga dalam radius 1 sampai 7 kilometer dari PLTU Paiton terpapar polusi udara yang berkaitan dengan peningkatan risiko kanker paru, penyakit jantung iskemik, gangguan kehamilan, asma anak, serta penurunan fungsi paru jangka panjang. Studi Harvard–Greenpeace (2015) Human Cost of Coal menunjukkan PLTU batubara berkontribusi langsung terhadap kematian dini, dan Indonesia termasuk negara dengan beban kesehatan tertinggi akibat polusi PLTU di Asia Tenggara.
Riset TrendAsia, CREA, dan Celios Toxic Twenty menempatkan PLTU Paiton sebagai pembangkit paling berbahaya kedua di Indonesia. Namun tidak satu pun dari risiko ini disebut ketika industri mempromosikan batako FABA.
Pada titik itulah, penggunaan FABA untuk bahan bangunan atau material jalan bukan solusi ekologis, melainkan upaya memindahkan risiko dari PLTU ke desa-desa. Bahaya tidak hilang—hanya dipindahkan dan dinormalisasi.
Sesat Pikir Transisi Energi
Indonesia memang berkomitmen mendorong transisi energi. Namun praktik di lapangan menunjukkan kontradiksi. Klaim “ketahanan energi” kerap digunakan untuk membenarkan keberadaan PLTU besar seperti Paiton, padahal sistem kelistrikan Jawa mengalami kelebihan pasokan. RUPTL 2021-2030 menunjukkan surplus listrik di Jawa–Bali mencapai 30–40 persen pada tahun-tahun tertentu. Dalam kondisi oversupply, melanjutkan operasi PLTU bukan soal kebutuhan publik, melainkan soal kontrak take or pay yang membuat rakyat membayar listrik yang tidak digunakan.
Narasi co-firing biomassa 5 persen atau pemasangan PLTS 1 MW sebagai bagian dari “transisi energi” juga merupakan bentuk tokenisme. Co-firing skala kecil tidak mengurangi emisi secara signifikan dan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap hutan produksi di Jawa dan Kalimantan. Sementara itu, PLTS setara kurang dari 0,05 persen kapasitas PLTU Paiton tidak layak disebut transisi.
Ini hanyalah kosmetik hijau untuk memperpanjang bisnis batubara hingga 2042.
Narasi bahwa batubara dapat “dihijaukan” melalui CCS/CCUS telah lama terbantahkan. Kajian Sun dkk (2025) The Future of Coal-Fired Power Plants in China to Retrofit with Biomass and CCS, laporan IEEFA (2024) Why Carbon Capture and Storage Is Not the Solution, serta rilis IESR (2022) menunjukkan konsistensi temuan: CCS mahal, hanya dapat diterapkan pada sebagian kecil pembangkit, dan gagal menangkap mayoritas emisi.
CCS lebih merupakan strategi penundaan untuk mempertahankan aset fosil.
Secara internasional, Net Zero Roadmap 2023 dari IEA menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk pembangunan PLTU baru, dan PLTU eksisting di negara berkembang harus dipensiunkan lebih cepat. Poin ini menggarisbawahi bahwa PLTU selayaknya dihentikan, bukan dipertahankan melalui co-firing atau CCS.
Sudahi Kepalsuan Hijau
Dalam konteks ini, WALHI Jawa Timur menilai bahwa narasi ekonomi sirkular dan ekowisata FABA justru mengalihkan perhatian dari masalah utama: perlunya percepatan penghentian PLTU Paiton yang telah berusia tua, bukan memperpanjang operasionalnya.
Transisi energi bukan soal menghias pembangkit fosil dengan teknologi tambahan, tetapi soal keberanian politik untuk mengakhiri ketergantungan pada energi kotor yang merusak kesehatan masyarakat dan mengancam ekosistem. Jawa Timur memiliki potensi energi terbarukan melimpah : surya, angin, biomassa berbasis limbah organik, dan mikro hidro yang harus jadi prioritas.
Warga pesisir Probolinggo, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya telah menanggung biaya sosial dan ekologis dari batubara selama lebih dari dua dekade. Mereka tidak memerlukan paving FABA; mereka membutuhkan udara bersih. Mereka tidak membutuhkan sertifikasi eco-block; mereka membutuhkan ruang hidup yang sehat. Mereka tidak membutuhkan greenwashing industri; mereka membutuhkan komitmen negara untuk menghadirkan energi yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Transisi energi yang sejati hanya dapat berjalan ketika batubara berhenti disamarkan sebagai bagian dari solusi. Selama PLTU terus beroperasi dan selama normalisasi greenwashing masih mendominasi pemberitaan, Indonesia tidak sedang menuju masa depan energi bersih, kita justru sedang menunda dan memperpanjang krisis.
Tulisan ini merupakaan republikasi tulisan dengan judul : Catatan WALHI Jawa Timur Narasi Sesat “Ekonomi Sirkular PLTU Paiton”: Grenwashing dalam Pemberitaan. Gambar utama diolah dengan ChatGPT.





