POIN PENTING
- MA menolak PK Gubernur Jatim dan Menteri PUPR soal pencemaran Sungai Brantas.
- Pemerintah dinilai lalai mengawasi limbah industri hingga merusak ekosistem sungai.
- Gubernur wajib meminta maaf, pasang CCTV limbah, dan pulihkan kualitas air.
- Ecoton menuntut putusan dijalankan, bukan sekadar gimik
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Gubernur Jawa Timur dalam kasus pencemaran Sungai Brantas.
Keputusan ini mengakhiri penantian panjang Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) sejak 2019. Pada tahun itu, Ecoton menggugat Gubernur Jawa Timur karena dinilai lalai menjaga Sungai Brantas dari pencemaran.
Dalam amar putusan disebutkan, telah ada pengaduan dan pemberitaan mengenai kematian ikan secara massal sejak lama. Namun tergugat tidak melakukan penindakan terhadap pelaku pencemaran. Dengan demikian, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kronologi Gugatan Ecoton
Pada Maret 2019, Ecoton menggugat Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan karena ketiganya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Sungai Brantas.
Dalam persidangan, Ecoton mengajukan bukti hasil penelitian yang menunjukkan adanya kandungan mikroplastik, nitrat, E. coli, dan limbah industri di air Sungai Brantas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Desember 2019 mengabulkan sebagian besar gugatan tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pemerintah lalai dan bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah yang menyebabkan kematian massal ikan.
Tidak terima dengan putusan itu, Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri KLHK mengajukan banding. Namun pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Pemerintah dinyatakan lalai dan bersalah karena gagal mengawasi pembuangan limbah yang mencemari Sungai Brantas.
Masih belum puas, pihak tergugat mengajukan kasasi. Pada April 2024, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1190 K/PDT/2024 menyatakan tidak menemukan kesalahan penerapan hukum maupun pelanggaran undang-undang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Tak berhenti di situ, pemerintah kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025, menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan tidak ditemukan kekeliruan hukum atau kesalahan nyata dalam putusan-putusan sebelumnya.
Dengan demikian, Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan disebutkan, Menteri PUPR dan Gubernur Jawa Timur diwajibkan meminta maaf kepada publik, memperbaiki sistem pengawasan industri, serta memulihkan kualitas air Sungai Brantas.

Salah Negara, Brantas Tercemar
Gugatan yang dilayangkan Ecoton menjadi titik penting dalam sejarah hukum dan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh bahwa pemerintah dapat digugat atas pencemaran sungai atau perusakan lingkungan.
Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton, mengatakan kemenangan dalam gugatan ini lebih dari sekadar kemenangan hukum. Kemenangan ini membuktikan bahwa warga bisa menuntut negara untuk bertanggung jawab atas pencemaran air.
“Sudah sepatutnya Gubernur Jatim dan Menteri PUPR meminta maaf kepada masyarakat di DAS Brantas karena gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas,” kata Alaika.
Menurutnya, setelah PK yang diajukan Gubernur Jawa Timur ditolak, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada industri yang mencemari Sungai Brantas.
“Industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah karena setiap industri wajib memasang CCTV yang menyorot langsung ke outlet buangan limbah,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Pemerintah Jawa Timur tidak serius dalam pengendalian limbah dan pemulihan ekosistem sungai.
“Upaya pengendalian dan pemulihan hanya sebatas gimmick. Kegiatan yang dilakukan pemerintah cenderung seremonial, tanpa penyelesaian substantif dan tidak berkelanjutan,” lanjut Alaika.
Hasil pemantauan Ecoton menunjukkan, pelaku industri di sepanjang daerah aliran Sungai Brantas tidak patuh terhadap prosedur pengelolaan limbah. Mereka diam-diam membuang limbah langsung ke sungai pada dini hari.
Dalam penelitian Ecoton, air Sungai Brantas terbukti mengandung mikroplastik, nitrat, E. coli, dan limbah industri. Akibatnya, ekosistem sungai rusak, ikan-ikan mati keracunan, dan mutu air yang dikelola PDAM untuk konsumsi warga menjadi buruk.
Prigi Arisandi, Manajer Sains Ecoton, mengatakan hal ini terjadi karena pemerintah lalai melakukan pengawasan.
“Selama ini kejadian ikan mati massal terus berulang tanpa penyelesaian karena penyebabnya tidak diungkap ke publik dan cenderung dipetieskan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan kebijakan tentang standar prosedur operasi penanganan jika terjadi kematian ikan massal.
“Pemerintah wajib melakukan upaya pemulihan ekologis pasca kematian ikan dan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan kematian massal iikan” tegasnya.

Kawal Putusan dan Desak Gubernur
Dalam putusan pengadilan, para tergugat yakni Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten di sepanjang Sungai Brantas atas kelalaian yang menyebabkan kematian ikan massal setiap tahun.
- Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN.
- Memasang CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan pembuangan limbah cair.
- Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan, dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan.
- Mengeluarkan peringatan kepada industri, khususnya di wilayah DAS Brantas, untuk mengelola limbah cair sebelum dibuang ke sungai.
- Memberikan sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu sesuai PP No. 82/2001.
- Memasang alat pemantau kualitas air real-time di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas untuk memudahkan pengawasan.
- Melakukan kampanye dan edukasi masyarakat di wilayah Sungai Brantas agar tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat limbah industri.
- Memerintahkan DLH kabupaten/kota berkoordinasi dengan industri terkait tata cara pengelolaan limbah cair.
- Membentuk tim Satgas yang bertugas memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
Ecoton, sebagai penggugat berharap putusan ini dilaksanakan secara serius oleh para tergugat. Sebab banyak warga merasa kehilangan hak atas air bersih, sementara industri terus tumbuh di atas bantaran sungai yang seharusnya dilindungi.
“Tantangan sesungguhnya setelah gugatan ini menang adalah memastikan pemerintah benar-benar memulihkan Brantas, bukan sekadar mengeluarkan janji di atas kertas,” kata Alaika Rahmatullah.
Dalam catatan Ecoton, belum ada penegakan hukum serius terhadap pelaku pembuangan limbah cair yang merusak ekosistem sungai di Jawa Timur. Oleh sebab itu, Ecoton berharap Gubernur Jawa Timur melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
“Sangat jelas dalam putusan disebut para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Gambar utama diolah dengan Meta AI Generator













