Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan berkembangnya model ekonomi baru yang dielu-elukan oleh banyak pihak sebagai sebuah harapan, yaitu sistem Sharing Economy atau yang dalam artikel ini disebut sebagai Ekonomi Kemitraan. Apa itu Ekonomi Kemitraan, dan adakah sisi gelapnya yang belum terekspos di Indonesia?
Apa itu Ekonomi Kemitraan? Mengapa Disebut sebagai “Harapan”?
Ekonomi Kemitraan adalah sistem ekonomi yang bergantung pada hubungan kerja kemitraan antara pencipta platform (misalnya perusahaan ojek daring) dengan para pekerjanya (para driver) untuk menyediakan berbagai layanan kepada konsumen. Platform digital perusahaan ojek daring mengatur relasi antara permintaan konsumen, ketersediaan driver, serta depot atau restoran yang terdaftar dalam aplikasi.
Pemerintah kerap menyebut perusahaan ojek daring sebagai harapan ekonomi di Indonesia karena, “Inovasi generasi milenial ini diakui mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.”
Sebagai mitra kerja, para driver diklaim memiliki kebebasan untuk mengatur waktu kapan dan berapa lama mereka hendak bekerja. Di dunia Barat, iklan untuk menarik driver kerap memunculkan slogan seperti, “Be your own boss; freedom pays weekly.” Yang ditekankan adalah kebebasan, fleksibilitas, dan kreativitas kerja yang akan dinikmati para driver. Dengan kata lain, dalam Ekonomi Kemitraan diciptakan citra baru, yaitu para micro-entrepreneurs yang muda dan dianggap lebih berkelas dibandingkan buruh konvensional.
Namun di sisi lain, sebagai mitra kerja para driver bertanggung jawab menyediakan modal awal, seperti sepeda motor, helm, jaket, dan ponsel, yang bahkan kerap harus dibeli atau dicicil melalui perusahaan ojek daring. Selain itu, biaya bensin, asuransi, perawatan kendaraan, hingga risiko kecelakaan sepenuhnya ditanggung oleh para driver.
Benarkah Ekonomi Kemitraan adalah “Harapan”?
Laba sebuah perusahaan ojek daring pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp170 triliun, dengan kenaikan sekitar 10 persen. Pada tahun 2019, jumlah pengguna aktif bulanan di Indonesia mencapai 29,2 juta, dengan sekitar 100 juta transaksi diproses setiap bulan.
Namun, bagaimana dengan nasib para mitranya? Jika Ekonomi Kemitraan benar-benar merupakan harapan, mengapa semakin hari justru semakin banyak aksi demonstrasi driver yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia?
Keluhan Mitra terhadap Perusahaan Ojek Daring
Berikut adalah keluhan utama yang disuarakan para driver dalam aksi demonstrasi:
- Penurunan tarif secara sepihak. Misalnya, tarif pengantaran makanan jarak dekat di Jakarta dari Rp9.600 diturunkan menjadi Rp8.000 (November 2021).
- Potongan mingguan yang tidak dirinci secara jelas, mencapai Rp40.000–Rp150.000 per minggu, untuk cicilan jaket, helm, motor, dan perangkat ponsel.
- Ketidakpuasan terhadap sistem kemitraan serta tuntutan pengakuan status sebagai karyawan.
- Tuntutan adanya undang-undang yang jelas untuk melindungi kepentingan para driver.
Neoliberalisme, Neofeodalisme, dan Kapitalisme Digital
Neoliberalisme adalah ideologi yang berpihak pada kapitalisme pasar bebas dan deregulasi. Pemerintah yang menganut neoliberalisme cenderung membebaskan aktivitas ekonomi, memperbesar peran sektor privat, dan meminimalkan intervensi negara.
Sebagai filsafat ekonomi, neoliberalisme muncul di kalangan pemikir liberal Barat yang berupaya menghidupkan kembali liberalisme klasik setelah kebijakan Keynesian dianggap gagal mengatasi stagflasi pada era 1970-an. Meski neoliberalisme melahirkan berbagai inovasi yang mempermudah kehidupan manusia, dampak negatifnya juga sangat luas.
Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut sektor ekonomi-politik, tetapi juga berdampak langsung pada degradasi lingkungan hidup serta berbagai bentuk ketidakadilan dalam dunia kerja. Kaum buruh dieksploitasi melalui mekanisme dan jargon yang menghalalkan upah murah demi pelipatgandaan modal. Dalam logika neoliberalisme, aspek kemanusiaan kerap dinomorduakan, sementara keuntungan finansial dinomorsatukan.
Oleh karena itu, para pengkritik menyebut neoliberalisme sebagai neofeodalisme, yakni sistem di mana mayoritas populasi dikendalikan untuk melayani minoritas elit. Jika dalam feodalisme lama penguasanya adalah kaum bangsawan, maka dalam neofeodalisme penguasanya adalah elit pengusaha yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik, sehingga regulasi negara kerap berpihak pada kepentingan mereka.
Di era teknologi, neofeodalisme berwujud kapitalisme digital, yaitu sistem ekonomi yang dikontrol oleh perusahaan dan infrastruktur digital. Dalam kapitalisme digital, perusahaan-perusahaan yang mempermudah kehidupan manusia juga menjadi pelaku ketidakadilan terhadap para pekerjanya. Penindasan ini disamarkan melalui teknologi dan ilusi kebebasan, salah satunya melalui Ekonomi Kemitraan ojek daring.
Maka patut dipertanyakan: apakah driver ojek daring benar-benar mitra bisnis, atau sesungguhnya hanyalah buruh digital?
Neofeodalisme Digital dalam Ekonomi Kemitraan Ojek Daring
Ketidakpuasan para mitra ojek daring juga terjadi di negara-negara lain. Aina Fernández dan María Soliña Barreiro, misalnya, menjelaskan penindasan ekonomi yang dialami driver ojek daring di Spanyol.
Ketidakadilan tersebut telah tertanam dalam desain sistem aplikasi, mulai dari penurunan tarif sepihak, ketiadaan transparansi pendapatan dan potongan, hingga kesulitan driver membela haknya melalui sistem digital. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi tidak bersifat netral. Algoritma dirancang untuk mengutamakan profitabilitas perusahaan dan kepentingan investor, bukan kesejahteraan pekerja.
Inilah sebabnya, di tengah laba perusahaan ojek daring yang mencapai triliunan rupiah, para mitra justru hidup dalam kondisi rentan. Fernández dan Barreiro menyebut Ekonomi Kemitraan sebagai kedok sistem kerja baru yang bertujuan menyingkirkan regulasi yang menjamin kesejahteraan pekerja.
Berbagai istilah seperti “inovasi”, “netralitas”, dan “kemitraan” digunakan untuk menyamarkan relasi kerja yang sejatinya bersifat ketenagakerjaan. Beban dan risiko bisnis yang seharusnya ditanggung perusahaan justru dialihkan kepada pekerja.
Dengan demikian, sistem kemitraan perusahaan ojek daring bukanlah kemitraan bisnis yang sejati, melainkan kedok Neofeodalisme Digital. Para mitra dalam Ekonomi Kemitraan ojek daring tidak lain adalah buruh digital yang sangat rentan diperlakukan secara sewenang-wenang.
Tidak mengherankan jika dalam berbagai aksi demonstrasi, ribuan driver menuntut agar perusahaan mengakui mereka sebagai karyawan, bukan sekadar “mitra”.

Koperasi Non-profit Ojek Daring sebagai Alternatif
Pada Juli 2017, Serikat Driver Rider Derechos mendirikan koperasi non-profit ojek daring bernama Mensakas. Koperasi ini hadir sebagai respons atas berbagai persoalan dalam industri ojek daring. Prinsip utamanya adalah memanusiakan pekerja dan memprioritaskan kesejahteraan mereka, bukan pelipatgandaan modal.
Mensakas mengintegrasikan kebebasan bekerja secara individual dengan basis kolektif. Teknologi digunakan secara manusiawi untuk kesejahteraan pekerja. Para driver di Mensakas diakui sebagai karyawan, bukan mitra. Mereka memiliki kontrak kerja, gaji tetap, hak cuti berbayar, cuti melahirkan, serta jaminan biaya sakit yang ditanggung koperasi.
Selain itu, Mensakas berpihak pada gerakan feminisme dengan memberikan pendapatan 5 persen lebih tinggi kepada perempuan. Struktur organisasinya bersifat datar; semua pekerja memiliki hak dan sistem pengupahan yang setara. Hak atas privasi para driver juga dilindungi. Kebebasan mengatur jam kerja tetap dijamin, disertai hak untuk log out dari aplikasi guna menolak pengawasan geolokasi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Koperasi Non-profit Ojek Daring di Indonesia?
Kasus Mensakas mencerminkan hasrat para pekerja mikro di era kontemporer, yaitu pencapaian kesejahteraan individu yang diwujudkan secara kolektif. Di sini terjadi penyatuan antara individualisme dan kolektivisme: individu tetap ingin menentukan eksistensi dan kesejahteraan hidupnya sendiri, seperti kebebasan mengatur jam kerja, sekaligus mewujudkannya bersama sesama pekerja.
Semangat ini tidak hanya ditemukan di Spanyol dan negara-negara Eropa, tempat koperasi non-profit ojek daring telah berhasil diterapkan. Penulis melihat kerinduan serupa juga hadir di kalangan pekerja mikro di Indonesia yang bercirikan komunalistik. Oleh karena itu, konsep ini sejatinya dapat diterapkan di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kegigihan para penggerak awal serta ketahanan moral mereka untuk tidak “dibeli” oleh perusahaan ojek daring yang dapat memandang inisiatif ini sebagai ancaman terhadap laba dan nama baik perusahaan.
Oleh: Christine Susanto, Mahasiswa Fakultas Filsafat UKWM Surabaya













