Perburuan aktivis kembali terjadi setelah Polda Jawa Timur memanggil Eko Prasetyo dan Naysilla Rose sebagai saksi dalam kasus dugaan kerusuhan di Kediri yang menyeret aktivis Muhammad Fakhrurrozi (Paul).
Keduanya diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jatim pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pemanggilan Eko dinilai janggal karena ia dikenal luas sebagai penggagas reformasi kepolisian dan tokoh masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan perubahan. Sejak 1990-an, Eko Prasetyo aktif mendorong konsep Community Oriented Policing dan menulis buku Polisi, Masyarakat, dan Negara.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Jawa Timur menilai pemanggilan ini sebagai bagian dari pola pembungkaman ruang demokrasi dan perburuan aktivis.
“Kami mengecam langkah tergesa-gesa Polda Jatim yang melanggar prinsip due process of law dan menegaskan bahwa dasar pemeriksaan terhadap para saksi masih kabur” kata Habibus Shalihin, mewakili TAUD Jatim.
Terkait perburuan aktivis, kepada Idenera.com, Eko Prasetyo mengatakan “Saya pikir perburuan aktivis harus dihentikan. Karena para aktivis itu warga negara yang kritis dan banyak menyumbang bagi perubahan polisi.”
Ia juga mengatakan bahwa polisi seharusnya belajar dari sejarah, sebab polisi yang bisa berdiri sendiri dan lepas dari ABRI karena jasa para aktivis saat itu.
“Saya menghadiri pemeriksaan sekalian mau melihat sejauh mana polisi mereformasi dirinya” tegas Eko.
Tinggalkan Balasan