gtag('config', 'G-Q2NVKJDWRH');
217 0

Dzulkifli: Saya Ingin Didengar, Bukan Dikriminalisasi

Kehadiran Dzulkifli dalam demonstrasi merupakan ekspresi keprihatinan mendalam terhadap situasi politik nasional, terutama setelah tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

POIN PENTING:

  • Dzulkifli ikut demonstrasi sebagai bentuk keprihatinan.
  • Ia dituntut dengan tiga tiga lapis dakwaan alternatif.
  • Surat dakwaan JPU kabur

Dzulkifli Maulana Tabrizi, anak muda berusia 19 tahun, satu di antara demonstran yang diburu dan ditangkap setelah aksi demonstrasi di Surabaya, 29-30 Agustus 2025 lalu.

Lana, begitu nama sapaannya adalah anak sulung dari keluarga sederhana yang tinggal di Bulak Banteng Surabaya. Selepas SMA, ia langsung bekerja, jadi tulang punggung keluarga. Menggantikan peran ayahnya yang sakit.

Ia jadi satu diantara jutaan orang yang marah atas kematian Alfan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang dilindas polisi 28 Agustus 2025. 

Dari media sosial, Lana mendapatkan informasi bahwa pada 29 Agustus 2025  akan digelar Aksi Solidaritas Warga Surabaya di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi tersebut melibatkan paguyuban ojek online, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Lana memantapkan diri ikut aksi demonstrasi. Baginya kematian Alfan dan situasi ekonomi politik yang tidak berpihak pada rakyat layak untuk diperjuangkan.

Tak lama setelah demonstrasi, ia ditangkap di kawasan Pasar Keputran Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) malam.

Saat ini ia menjalani persidangan di PN Surabaya. Jaksa penuntutnya dengan tiga lapis dakwaan alternatif. Mulai dari Undang-Undang Darurat 12/1951 hingga Pasal 187 KUHP.

Dalam surat dakwaan dituliskan, ia dituduh melanggar  pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.

Ingin Didengar, Bukan Dikriminalisasi

Lana memberikan bantahan (eksepsi) terhadap tuntutan jaksa melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung Kamis, 20 November 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat bantahan ia mengatakan bahwa kehadirannya dalam demonstrasi merupakan ekspresi keprihatinan mendalam terhadap situasi politik nasional, terutama setelah tewasnya Affan Kurniawan.

“Yang saya lakukan hanya berusaha memperbaiki demokrasi yang makin hari makin mundur,” tulisnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindak pidana.

“Saya hanya ingin didengar, bukan dikriminalisasi.” lanjutnya.

Dalam eksepsi ia menyelipkan harapan untuk segera kembali bersama keluarga, merawat ayahnya dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Selama persidangan Lana didampingi Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR JATIM).

Ramli Himawan, Pengacara Publik LBH Surabaya dan Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR JATIM) mendampingi Dzulkifli dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Kamis, 20 November 2025. Foto: Tawur Jatim.

Surat Dakwaan Kabur

Dalam eksepsi yang dibacakan,  TAWUR JATIM menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

Tiga dakwaan alternatif yang disusun JPU, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, Pasal 187 KUHP jo 53 KUHP, dan Pasal 187 ter KUHP disajikan dengan uraian perbuatan yang sama persis, tanpa membedakan unsur masing-masing delik.

Ramli Himawan, mewakili Tawur Jatim menyebut dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Jaksa hanya menyalin uraian dakwaan pertama lalu menempelkannya ke dakwaan kedua dan ketiga, padahal rumusan deliknya berbeda. Ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.” ungkap Ramli.

Ia juga menyoroti penyusunan dakwaan alternatif yang seharusnya saling mengecualikan. Sebab dalam dokumen JPU, seluruh uraian perbuatan identik, sehingga tidak menunjukkan hubungan “yang satu mengecualikan lainnya”.

“Ketika tiga dakwaan yang rumusan deliknya berbeda diuraikan dengan kalimat yang sama persis, itu berarti penuntut umum tidak melakukan pekerjaan pendakwaan secara profesional,” ujar Ramli.

Dari kejanggalan tersebut, Tawur Jatim meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Kami memohon agar pemeriksaan perkara ini dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya. 

 Tawur Jatim juga meminta hak, kedudukan, dan martabat Dzulkifli harus dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *