Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo dengan Delik Pers

213 0

Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang menjadi korban kekerasan beberapa oknum polisi saat melakukan peliputan, kembali dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jatim, Selasa (6/4/2021).

Dalam pemanggilan kali ini, Nurhadi yang didampingi pengacara dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, disodori sejumlah pertanyaan seputar peristiwa di Hotel Arcadia, Sabtu, 27 Maret 2021 malam. Di tempat tersebut, dua terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Purwanto dan Firman, meminta Nurhadi menelepon redakturnya di Jakarta. Mereka bahkan juga merekam pembicaraan tersebut.

“Pemeriksaan tambahan hari ini (6/4/2021) intinya merinci apa dan bagaimana, serta siapa yang ditelepon dari hotel saat kejadian tersebut,” kata Fatkhul Khoir yang mewakili tim pengacara aliansi yang mendampingi Nurhadi dalam pemeriksaan.

“Penyelidik juga ingin tahu isi pembicaraan tersebut serta apa tujuannya,” sambungnya.

Dalam pembicaraan melalui telepon kepada redakturnya, Nurhadi menjelaskan bahwa para pelaku menganggap bahwa Tempo akan memberitakan pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan anak perempuan Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka juga ingin agar foto-foto resepsi pernikahan itu tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, di gedung tempat resepsi dilangsungkan, Nurhadi memang sempat mengirim foto seputar suasana resepsi kepada salah satu redakturnya.

Dia menjelaskan, saat itu Nurhadi sebenarnya sudah mengatakan kepada para pelaku bahwa tujuannya memotret bukanlah untuk memberitakan pernikahan tersebut, tetapi sebagai bentuk laporan kepada redakturnya bahwa dia sudah berada di lokasi dan siap menemui Angin untuk meminta wawancara. Nurhadi memang datang ke sana untuk meminta konfirmasi dari Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang sedang membelitnya.

“Di hotel, para pelaku meminta korban untuk menghapus foto-foto pernikahan tersebut dan memastikan foto itu tidak akan beredar. Melalui korban, pelaku juga meminta agar redaktur Tempo menghapus foto-foto yang telah dikirim,” katanya lagi.

Seorang terduga pelaku, Purwanto, juga sempat berbicara dengan redaktur Nurhadi. Dalam pembicaraan itu, pelaku mengaku telah memeriksa isi ponsel Nurhadi dan mempertanyakan tujuan pengiriman foto-foto tersebut. Pelaku juga terang-terangan meminta agar foto tersebut tak sampai dipublikasikan.

Selama peristiwa di hotel tersebut berlangsung, terduga pelaku juga beberapa kali melapor melalui panggilan telepon dengan seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan ‘bapak’. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi menduga bahwa sosok Bapak yang dimaksud di sini adalah pemilik hajatan atau Kombes Ahmad Yani.

“Itu nanti harus menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkap siapa yang dimaksud dengan ‘bapak’ di sini,” tuturnya.

Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi, menurut Fatkhul Khoir semakin mempertegas bahwa kasus ini merupakan delik pers.

“Dalam kasus ini ada upaya dari para pelaku untuk menghalang-halangi kerja jurnalis melakukan kegiatan jurnalistiknya. Ini menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani menggunakan delik pers,” tegasnya.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Laporan itu telah diterima polisi dan diberi nomor LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.(


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Andre Yuris

Jurnalis Idenera.com, Photojournalist, dan Fact Checker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *