AJI, LBH Lentera dan KontraS Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur

Menghadapi tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, eskalasi kekerasan terhadap jurnalis bertambah. Sejumlah elite politik secara terang-terangan mengintimidasi jurnalis dan aparat negara yang diharapkan melindungi kerja-kerja jurnalis justru menjadi pelaku utama kekerasan.

152 0

Sepanjang tahun 2023, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terdapat kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 89 kasus. Jumlah represi lebih tinggi 23 kasus dibanding tahun sebelumnya. Sebab, kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2022 sebanyak 66 kasus.

Selain itu, AJI Indonesia mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis mulai tahun 2006 hingga Januari-Februari 2024 sebanyak 1.047 kasus. Perlu diketahui, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis tertinggi, yaitu 98 kasus, hampir 10 persen dari total kasus kekerasan yang terjadi 18 tahun belakangan.

Kasus yang menarik perhatian publik yaitu kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi ketika menjalankan tugas peliputan pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. Nurhadi disekap dan dikeroyok sejumlah orang, termasuk dua polisi aktif.

Kasus tersebut tuntas dan inkracht setelah 2,5 tahun berjalan. Saat itu, Nurhadi dan AJI Surabaya didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, dan LBH Pers.

Setelah advokasi Nurhadi selesai, tim pendamping hukum menilai bahwa semangat advokasi harus dijaga, sebab kasus serupa berpotensi terjadi di Jawa Timur. Sehingga, dibutuhkan perspektif yang sama dalam merespon kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi sepakat untuk mendeklarasikan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Deklarasi itu berisi tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) di Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Bojonegoro, AJI Kediri, AJI Jember, LBH Lentera, dan Federasi Kontras Surabaya.

“Keberadaan KAJ Jawa Timur penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami kekerasan, menjadi semakin rapi, dan terorganisir. Sebab salah satu kunci keberhasilan kerja-kerja jurnalis adalah kolaborasi. Dengan KAJ, jurnalis korban kekerasan bisa mendapatkan penanganan dan perlindungan yang cepat dan terencana,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Federasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir berharap MoU dari KAJ Jawa Timur menjadi awal untuk memperkuat kapasitas dan pendampingan hukum bagi jurnalis.

“Saya pun berharap di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini tidak ada peristiwa kekerasan yang dialami pekerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Sementara, Advokat Partner LBH Lentera, Johanes Dipa menegaskan bahwa advokasi atau pendampingan hukum merupakan hak jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Maka, sudah seharusnya kami harus turut serta dalam memberikan akses pendampingan hukum. Saya mengajak perusahaan pers untuk ikut serta terlibat dalam kerja-kerja advokasi, jangan malah gembos,” pungkasnya.

Editor: Rangga Prasetya Aji Widodo


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Andre Yuris

Jurnalis Idenera.com, Photojournalist, dan Fact Checker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *