Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran

Dengan membawa poster berisi alasan penolakan terhadap RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya gelar aksi di Taman Apasri Surabaya, Selasa, 28 Mei 2024. Aksi ini juga warnai teaterikal pembungkaman hak-hak publik dan jurnalis.

488 0

RUU Penyiaran riuh diperbincangkan publik selama satu bulan terakhir. Aksi penolakan digelar disejumlah wilayah di Indonesia. Penolakan tidak hanya dari komunitas pers, namun juga organisasi masyarakat sipil, akademisi dan mahasiswa.

Dari draft yang beredar, kelompok masyarakat sipil dan komunitas pers menilai RUU ini menyalahi prosedur legislasi karena tidak melibatkan publik, terutama komunitas pers. Selain itu ditemukan juga pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya ditemui di sela aksi mengatakan rancangan Undang-undang Penyiaran berpotensi digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.

“Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” ujar Suryanto

Ia juga mengatakan, ditemukan juga pasal-pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu mengatur konten media.

“Wewangan yang diberikan kepada KPI ini dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” jelas Suryanto.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten dalam RUU ini tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, seperti konten kreator.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer, juga mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran mengancam Independensi pers.

“Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” jelas Eben.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini” lanjut Eben.

Eben juga mengatakan, hasil pembahasan RUU Penyiaran oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditemukan bahwa, RUU tidak hanya menyasar pers. Namun berpotensi memberangus hak sipil dan kelompok-kelompok minoritas.

“AJI akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

“Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.

“Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang,” ucap dia.

Ia juga menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

“Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Aksi ditutup dengan teaterikal yang menampilkan sejumlah jurnalis yang memakai masker hitam bertanda silang merah. Mereka terperangkap dalam kawat berduri dengan badan terlilit plastik kuning bertuliskan caution do not enter. Teaterikal ini memberi pesan tentang pembungkaman jurnalis.

Aksi ini merupakan aksi bersama Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri dari Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo


Ikuti Idenera di  Google News: Google will europäische Nachrichtenplattform starten - und ... Google News.


Terimakasih telah mengunjungi IDENERA.com. Dukung kami dengan subscribe Youtube: @idenera, X :@idenera, IG: @idenera_com


 

Please share,
Andre Yuris

Jurnalis Idenera.com, Photojournalist, dan Fact Checker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *